Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021? Ini Penjelasan dari Menaker
Apakah subsidi gaji Rp 2,4 juta bagi pekerja swasta diperpanjang hingga 2021? Ini penjelasan dari Menaker
Menaker Ida berharap dengan adanya bantuan subsidi gaji/upah maupun keseluruhan program pemulihan ekonomi yang masih berlangsung hingga saat ini, dapat mendorong roda pertumbuhan ekonomi di kuartal IV 2020, keluar dari zona resesi.
Ida memaparkan, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.
Pada termin pertama, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun.
Sedangkan pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.
"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II."
"Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," paparnya.
Ida menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah belum mencapai 100 persen.
Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.
"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen."
"Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur."
"Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas dia.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.
Setelah data tersebut direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah.
Ida mengatakan, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.