Pilkada Serentak 2020

Simak Tata Cara Pemungutan Suara di TPS saat Masa Pandemi Covid-19

Sebelum Nyoblos di Pilkada 2020, Simak Tata Cara Pemungutan Suara di TPS saat Masa Pandemi Covid-19 saat di TPS maupun bagi pasien positif.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 

2. Pemilih yang positif Covid-19 tetap dapat menggunakan hak pilihnya

Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.

Hal tersebut berdasar pasal 72.

KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit.

KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara.

KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih.

Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.

Anggota KPPS yang membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih.

Tentunya anggota KPPS akan menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Selanjutnya pada pasal 73 dijelaskan bagi pemilih yang sedang menjalani Isolasi Mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi Pemilih tersebut dengan persetujuan Saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan Pemilih.

Baca juga: Ini Hasil Survei Indo Barometer Terkait Elektabilitas 3 Paslon pada Pilkada Tangsel

3. Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai ketika mencoblos

Pada pasal 74 ayat (1) dijelaskan, pemberian suara pada Pemilihan Serentak Lanjutan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai untuk mencoblos dengan paku yang telah disediakan

b. anggota KPPS melakukan sterilisasi paku secara berkala dengan disinfektan.

Selanjutnya pada pasal (2), pemilih yang telah selesai memberikan suara, membuang sarung tangan sekali pakai pada tempat pembuangan yang telah disediakan di TPS.

Baca juga: Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Simak Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved