Pilkada Serentak 2020

Simak Tata Cara Pemungutan Suara di TPS saat Masa Pandemi Covid-19

Sebelum Nyoblos di Pilkada 2020, Simak Tata Cara Pemungutan Suara di TPS saat Masa Pandemi Covid-19 saat di TPS maupun bagi pasien positif.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 

TRIBUNAMBON.COM - Sebelum 'nyoblos' di Pilkada 2020, simak tata cara pemungutan suara di TPS saat masa pandemi Covid-19 berikut ini.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini dilaksanakan pada Rabu (9/12/2020) besok.

Penyelenggaraan di masa pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Terkait tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara khusus diatur dalam pasal 71 hingga 74 peraturan tersebut.

Baca juga: 16 Aturan Mencoblos di TPS pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang Perlu Diperhatikan

Baca juga: Jelang Pemungutan Suara, Ada 1.023 Penyelenggara Pilkada yang Positif Covid-19

KPU Kabupaten Gunungkidul menggelar simulasi Pilkada yang dijadwalkan dihelat pada 9 Desember 2020, dengan protokol kesehatan, 
Sabtu (21/11/2020).
KPU Kabupaten Gunungkidul menggelar simulasi Pilkada yang dijadwalkan dihelat pada 9 Desember 2020, dengan protokol kesehatan, Sabtu (21/11/2020). (KOMPAS.com/MARKUS YUWONO)

1. Anggota KPPS wajib memeriksa suhu pemilih sebelum masuk TPS

Dalam pasal 71 ayat (1) dijelaskan, jumlah pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu diatur sesuai dengan kapasitas TPS yang memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter.

Selanjutnya, pada pasal (2) dijekaskan, anggota KPPS wajib memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik kepada pemilih yang akan memasuki TPS.

Dalam ayat (3) dijelaskan apabila terdapat pemilih dengan suhu tubuh 37,3 derajat Celcius atau lebih, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS.

b. Pemilih yang bersangkutan mengisi daftar hadir yang diberikan oleh anggota KPPS.

c. Pemilih menerima Surat Suara dan sarung tangan satu kali pakai dari anggota KPPS.

d. Pemilih memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih.

e. Pemberian suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilakukan di bilik suara yang tetap menjamin pemberian suara berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

f. Setelah memberikan suara, Pemilih diberikan tanda berupa tinta di salah satu jari Pemilih sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah memberikan hak pilihnya, dengan menggunakan alat tetes dan tidak mencelupkan jari Pemilih ke dalam tinta.

Selanjutnya, dalam pasal (4) dijelaskan, bagi pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada Pemilih yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS.

Baca juga: Kaum Milenial Diprediksi Akan Miliki Kontribusi Besar di Pilkada Serentak 2020

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved