Mahfud MD Minta Rizieq Shihab Kooperatif Jika Diperiksa Polisi Soal Kerumunan di Petamburan
Menurut Mahfud MD, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tentunya bisa memberi keterangan pada polisi.
Menurutnya, pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid sekaligus resepsi pernikahan anak Rizieq Shihab.
Baca juga: Ahmad Riza Patria Positif Covid-19, Seluruh Staf di Rumah Dinas dan Balaikota Jalani Tes Swab
Baca juga: Beri Pesan untuk Dul Jaelani, Ahmad Dhani: Bisa Tanya Bundanya

Polisi Telah Lakukan Gelar Perkara
Yusri mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.
"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," ujarnya, Kamis (26/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa di Petamburan itu telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri Yunus.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bakal Periksa Rizieq Shihab soal Kerumunan di Petamburan, Mahfud MD: Mohon untuk Kooperatif