Mahfud MD Minta Rizieq Shihab Kooperatif Jika Diperiksa Polisi Soal Kerumunan di Petamburan
Menurut Mahfud MD, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tentunya bisa memberi keterangan pada polisi.
TRIBUNAMBON.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Habib Rizieq Shihab kooperatif memenuhi panggilan pihak kepolisian.
Hal tersebut terkait kerumunan massa yang terjadi di acara resepsi putri Rizieq Shihab sebelumnya.
"Dimohonkan kepada saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (30/11/2020).
Menurut Mahfud MD, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tentunya bisa memberi keterangan pada polisi.
"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," katanya.

Ia mengatakan, Rizieq Shihab kemungkinan bisa tertular Covid-19 karena berada dalam kerumunan.
Selain itu, Rizieq Shihab merupakan tokoh yang sering berinteraksi dengan orang banyak.
"Karena seumpama merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja."
"Karena beliau adalah tokoh yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari orang lain," jelas Mahfud MD.
"Karena kontak erat dengan orang-orang banyak, yang secara teknis kesehatan sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," lanjutnya.
Rencana Pemeriksaan Rizieq Shihab
Dikutip dari Kompas.com, Polda Metro Jaya akan memeriksa Rizieq Shihab pada Selasa (1/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab pada Minggu (29/11/2020).
"Pemanggilannya untuk hari Selasa. Terkait acara akad nikah itu, kerumunan itu. Melanggar protokol kesehatan," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu.
Pada pemanggilan pertama itu, pihaknya tidak hanya meminta keterangan Rizieq, tetapi juga pihak terkait yang terlibat dalam acara tersebut.
Menurutnya, pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid sekaligus resepsi pernikahan anak Rizieq Shihab.
Baca juga: Ahmad Riza Patria Positif Covid-19, Seluruh Staf di Rumah Dinas dan Balaikota Jalani Tes Swab
Baca juga: Beri Pesan untuk Dul Jaelani, Ahmad Dhani: Bisa Tanya Bundanya

Polisi Telah Lakukan Gelar Perkara
Yusri mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara guna membuat terang kasus tersebut.
"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," ujarnya, Kamis (26/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa di Petamburan itu telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri Yunus.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Tria Sutrisna)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bakal Periksa Rizieq Shihab soal Kerumunan di Petamburan, Mahfud MD: Mohon untuk Kooperatif