Artis ST dan MA Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polsek Tanjung Priok Tangkap Empat Orang

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, dua orang berinisial MA dan ST berprofesi sebagai artis.

Editor: Fitriana Andriyani
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online. 

TRIBUNAMBON.COM - Dunia hiburan tanah air kembali diwarnai isu prostitusi setelah dua artis dikabarkan ditangkap terkait dugaan keterlibatan dalam prostitusi online.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, dua orang berinisial MA dan ST berprofesi sebagai artis.

Berikut ini kumpulan fakta-fakta seputar kasus prostitusi online melibatkan Artis.

Meski masih simpang siur siapa sebenarnya Artis inisial MA, Artis inisial ST, Artis inisial AS, masyarakat terus mencari informasi tentang pengrebekan tersebut. 

Polisi gerebek dua Artis dan beberapa temannya di sebuah hotel bintang 5 di Tanjung Priok.

Baca juga: Diduga Terlibat Kasus Prostitusi, Hana Hanifah Minta Maaf

Baca juga: Pengacara Bantah Isu Prostitusi, Sebut Hana Hanifah Ambil Job Pemotretan dan Dijebak

Cek Fakta-fakta lengkapnya di sini : 

1. Soal Inisial Artis

Masyarakat seakan belum punya clue hingga terus mencari tahu tentang siapa sebenarnya Artis yang dimaksud.

Saat ini infomasi yang didapat masih seputar insial dan perkiraan umur. 

Polisi di Tanjung Priok Jakarta mengamankan dua Artis Inisial ST (27 tahun) dan Artis Inisial MA (26) kasus prostitusi, Kamis (26/11/2020).

2. Kerap Terima Endorse

Dua di antaranya adalah artis dan selebgram.

Sang artis kerap tampil di FTV dan endorse.

Artinya keduanya cukup familiar di mata masyarakat Indonesia. 

Baca juga: Mengaku Kecewa Karena Hana Hanifah Terlibat Kasus Prostitusi, Kriss Hatta Tak Akan Tinggalkan

Baca juga: Dugaan Prostitusi Artis HH, R Ditetapkan sebagai Tersangka, Dijanjikan Rp 4 Juta untuk Antar Jemput

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved