Yusri, Ketua Bapillu Golkar Maluku Minta Maaf, Murad Ismail Tetap Proses Hukum
Permintaan maaf ini dilakukan secara terbuka melalui jumpa pers yang digelar di Kantor DPD Golkar Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin (16/11/2020)
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany, Adjeng dan Fandy
TRIBUNAMBON.COM - Yusri AK Mahedar akhirnya menyampaikan permintaan maafnya atas pernyataan yang disampaikan di Rakornis Partai Golkar terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukannya kepada Murad Ismail, Ketua DPD PDIP Maluku yang juga Gubernur Maluku.
Permintaan maaf ini dilakukan secara terbuka melalui jumpa pers yang digelar di Kantor DPD Golkar Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin (16/11/2020).
"Atas informasi internal yang disampaikan secara tertutup di Rakornis Golkar tersebut saya atas nama pribadi dan seluruh fungsionaris Golkar menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan," kata Yusri.
Namun menurut Yusri, informasi yang disampaikan di dalam Rakornis Bapillu tersebut bersifat tertutup, terbatas dan off the record namun kemudian bocor keluar dan diberitakan oleh salah satu media lokal.
DPP Partai Golkar menggelar Rakornis Bapillu pada 24-25 September dalam rangka pemaparan informasi dari daerah-daerah yang dihadapi dalam Pilkada 2020.
Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) ini dilakukan secara daring menggunakan aplikasi zoom dengan melibatkan DPP Golkar, Bapillu, Badan Saksi Nasional, DPD Golkar Provinsi, DPD Golkar Kabupaten yang sedang melaksanakan Pilkada yang bersifat terbatas dan tertutup dipimpin oleh Nurdin Halid.
Baca juga: Alasan Sejumlah Pedagang Memilih Berjualan di Pasar Mardika, Tingkat Pendapatan Relatif Masih Tinggi
Dalam rapat yang bersifat terbatas dan tertutup tersebut membahas kajian-kajian partai dan persoalan teknis terkait pemenangan pemilu 2020 disejumlah daerah di Indonesia termasuk di Maluku.
"Karena itu dalam kapasitas saya di kepartaian tidak bertujuan menuduh secara langsung atau menjustifikasi adanya keterlibatan institusi kepolisian maupun pihak lain sebagaimana diberitakan oleh media,"paparnya.
Sebab lanjutnya, apa yang disampaikan dalam rakornis tersebut hanya bersifat infomasi dan pelaporan dari daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada dan dalam rakornis tersebut, DPD I wajib meneruskan informasi itu.
Yusri menyatakan terkait laporan polisi yang disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pernyataannya dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Korbid kepartaian DPD Golkar Maluku yang disampaikan dalam Rakornis Golkar, ia menghormati hak konstitusi tersebut.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan baik itu di Polresta Ambon, maupun di Polda Maluku dan akan mengikuti setiap tahapan yang akan dijalankan," papar Yusri.
Baca juga: Mengenal Sosok Irjen Nana Sudjana yang Dicopot dari Jabatan Kapolda Metro Jaya
Atas permintaan maaf Yusri ini, tim pengacara melalui Ali Salampassy, menyatakan Murad Ismail, tetap akan melanjutkan proses hukum, meski menghargai penyampaian permintaan maaf tersebut.
"Ya pihak kita menghargai permintaan maaf itu, tapi sebagai efek jera sikap pak Murad sejak awal jelas, membuat efek jera, proses hukum harus tetap berjalan," kata Salampessy melalui saluran telepon kepada Tribunambon.com.
Sejauh ini sudah tiga pihak yang melakukan laporan pencemaran nama baik kepada Yusri AK Mahedar.
Kamis 12 November DPD PDIP Maluku melakukan laporan, disusul Jumat 13 November secara pribadi Murad Ismail juga melakukan laporan polisi dan pada Minggu 15 November Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Andre Suhendar juga melakukan laporan ke Polda Maluku.
TONTON JUGA:
(*)