Cara Mendaftar dan Memperpanjang SIM Online, Lakukan di sim.korlantas.polri.go.id
Selain membuat, bagi masyakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga bisa dilakukan secara online.
- Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia
- Dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing, berupa: paspor dan KITAP bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; paspor dan visa dinas atau KITAS bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi;
- Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Kesehatan:
- Kesehatan jasmani meliputi: Pengelihatan, Pendengaran, Fisik atau perawakan.
- Kesehatan rohani meliputi: Kemampuan konsentrasi, Kecermatan, Pengendalian diri, penyesuaian diri, Stabilitas emosi, Ketahanan kerja.
Baca juga: Cara Isi Daftar Riwayat Hidup untuk Pemberkasan CPNS 2019, Simak Berkas yang harus Diunggah!
Prosedur Membuat SIM Online