Cara Mendaftar dan Memperpanjang SIM Online, Lakukan di sim.korlantas.polri.go.id
Selain membuat, bagi masyakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga bisa dilakukan secara online.
TRIBUNAMBON.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dibuat secara online.
Selain membuat, bagi masyakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM juga bisa dilakukan secara online.
Secara umum, prosedur dasar dari cara membuat memperpanjang SIM yang dijalani tetap sebagaimana perpanjangan SIM pada umumnya, hanya pemohon tidak perlu mendatangi tempat awal pembuatan SIM yang dimilikinya.
Dikutip dari Indonesia.go.id, teknologi online digunakan oleh pihak yang berwajib guna mempermudah proses menyamakan data maupun proses perpanjangan SIM di wilayah lain oleh mereka yang berada di luar daerah asal.

Bagi Anda yang berniat mencobanya, berikut langkah membuat dan memperpanjang SIM secara online.
Cara Membuat SIM Baru secara Online
Baca juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, BLT Tahap 2 untuk Karyawan Swasta Cair Pekan Ini
Baca juga: Cara Mengakses Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020
Syarat-Syarat Membuat Sim Online
Persyaratan usia meliputi :
Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
Berusia 20 tahun untuk SIM B I,;
Berusia 21 tahun untuk SIM B II.
Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum;
Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk perseorangan meliputi :