Naikkan UMP 2021, Gubernur Ganjar Pranowo Digugat Pengusaha

Keputusan Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2021 justru membuatnya digugat ke PTUN oleh sejumlah pengusaha.

Instagram @ganjar_pranowo
Ganjar Pranowo 

TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan sikap berbeda dengan pemerintah pusat dengan tetap menaikkan Upah Minimum Provinisi (UMP) di Jateng.

Ganjar menaikkan UMP Jateng yang senilai Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021, atau naik sebesar 3,27 persen.

Namun keputusan Ganjar ini justru membuat sejumlah kalangan pengusaha akan menggugat Ganjar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mereka menilai, Ganjar tidak menjalankan asas-asas pemerintahan yang baik.
Dianggap rugikan dunia usaha yang masih terpuruk

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan pengajuan gugatan.

Keputusan Ganjar, kata dia, membuat dunia usaha kian dalam kondisi kesulitan saat ini.

"Merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," ujar Frans.

Frans mengatakan, keputusan Ganjar menaikkan UMP bertentangan dengan Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ganjar juga mengambil langkah berbeda dengan pemerintah pusat.

Padahal penolakan kenaikan UMP telah dituangkan Menaker dalam surat edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik," tutur dia.

Menanggapi hal tersebut, Ganjar meminta pengusaha mengedepankan komunikasi.

Ia juga berharap perusahaan bisa jujur dengan kondisi mereka.

"Kalau mereka perusahaannya untung maka kita fair, kita naikkan bersama. Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami. Kalaulah kemudian perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," jelas dia.

Terkait gugatan, Ganjar mengatakan itu adalah hak dari Apindo.

"(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," tutur dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved