Naikkan UMP 2021, Gubernur Ganjar Pranowo Digugat Pengusaha

Keputusan Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2021 justru membuatnya digugat ke PTUN oleh sejumlah pengusaha.

Instagram @ganjar_pranowo
Ganjar Pranowo 

Naik 3,27 persen

Sebelumnya, Gubernur Ganjar tetap menaikkan UMP Jateng sebesar 3,27 persen.

Penetapan itu berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Ganjar memiliki dasar memutuskan menaikkan UMP di tengah pandemi.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Angka tersebut diperoleh, yang pertama berdasarkan data BPS yang menunjukkn pertumbuhan ekonomi 1,85 persen.

Sementara inflasi year to date hingga September 2020 tercatat sebesar 1,42 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjar Digugat ke PTUN karena Naikkan UMP, Ini Penjelasan Pengusaha", 

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved