Tiga Pembawa Bendera RMS di Polda Maluku Divonis Dua dan Tiga Tahun Penjara
Tiga orang pembawa bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Polda Maluku, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dua dan tiga tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM - Tiga orang pembawa bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Polda Maluku, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dua dan tiga tahun penjara.
Vonis ini diputuskan dalam persidangan yang digelar secara virtual Jumat (23/10/2020). Sidang yang dipimpin Hakim Ahmad Hukayat ini dilakukan melalui zoom meeting dengan terdakwa yang didampingi penasehat hukum mereka.
Kepada Tribunambon.com, pengacara Samuel Walerunny, menjelaskan melalui telepn seluler, hakim menjatuhkan Abner Litamahuputty (42) tiga tahun penjara, sedangkan Johanis Pattiasina (52) dan Simon Viktor Taihittu (52) divonis dua tahun penjara.
Menurut Waelerunny, putusan hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Augustina Ubleeuw.
‘’Abner Litamahuputty (42) empat tahun penjara, sedangkan Simon Viktor Taihittu (52) dan Johanis Pattiasina (52) tiga tahun penjara,’’jelasnya.
Menurut Hakim dalam putusan ini ketiganya dinilai terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana makar secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Hal yang memberatkan para terdakwa ialah terdakwa mengganggu keutuhan dan dapat memecah belah NKRI, mengganggu stabilitas dan keamanan negara, serta mengganggu ketertiban umum.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan.
Baca juga: Kelompok Separatis Nekat Kibarkan Bendera RMS di Polda Maluku, Rupanya Ingin Menyerahkan Diri
Namun Sameul Waelurunny, menyebutkan dalam keterangan saksi ahli Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, dan Pakar Hukum Internasional, Hendrik Apituley, menyebutkan ketiganya, hanya menyampaikan aspirasi dan tidak ada tindakan makar di dalamnya.
Sehingga menurut Waelerunny, seharusnya mereka tidak bisa didakwa dengan tindakan makar. ‘’Vonis hakim ini masih ada ketakutan dan cenderung adanya unsur politis dibanding ketentuan hukumnya, jadi tidak adillah,’’ katanya.
Menurut Samuel, putusan hakim seperti ini, cenderung akan dinilai negatif oleh lembaga internasional karena masih berdasarkan unsur politis dan ideologi bukan murni berdasarkan azas hukum.
Rencananya terkait banding akan dibahas dengan ketiga terdakwa, namun belum diketahui keinginan ketiganya apakah akan memutuskan banding atau tidak.
Sebelumnya kasus ini terjadi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RMS yang jatuh pada 25 April 2020 lalu, ketiganya memperingati HUT RMS dengan membawa bendera RMS ke Markas Polda Maluku.
Dengan teriakan mena muria, ketiganya berjalan kaki dari Jembatan Skip Kota Ambon dengan membentang bendera RMS yang disebut juga benang raja, teriakan dan aksi ini disaksikan warga sepanjang perjalanan.
Tiba di Markas Polda Maluku di kawasan Batu Meja Ambon ketiganya langsung masuk melalui pintu gerbang Polda tanpa sempat dicegah petugas jaga.
Aparat yang kaget sempat menodongkan senjata kepada ketiganya, dan langsung melucuti mereka serta menyita bendera RMS yang sempat dibentangkan itu.
Aksi ketiganya sempat viral karena warga mengambil video dan mengunggahnya ke media sosial.
(*)