Selasa, 5 Mei 2026

Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor Bekas, Siapkan Berkas Persyaratannya!

Karena KTP pemilik lama sudah tidak ada berarti satu-satunya proses pemindah tanganan.

Tayang:
Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
STNK Sepeda Motor Bekas 

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi BPKB asli.

- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor.

- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.

Cara Balik Nama STNK Motor 

- Bawa semua dokumen dan persyaratan yang telah disiapkan ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) lalu kendaraan Anda akan dicek fisik oleh petugas.

- Setelah melakukan cek fisik kendaraan, Anda akan diberi lembaran hasil dari cek fisik.

- Datangi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan berikan lembaran hasil cek fisik tadi beserta dengan dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan.

- Membayar uang validasi cek fisik.

- Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut karena fotokopi lembaran cek fisik akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.

Baca juga: Bingung Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online? Simak Langkanya di Sini, Siapkan NPWP!

- Setelah itu, kunjungi loket pendaftaran Balik Nama, lalu isi formulir yang diberikan oleh petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrean.

- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama. Biasanya setelah 2-5 hari, Anda akan diminta kembali ke Samsat.

- Anda datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas, lalu serahkan semua dokumen beserta lembaran tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama.

- Bayar pajak di loket pembayaran setelah menerima notice pajak dari petugas.

- Setelah membayar, silakan menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.

Artikel ini telah tayang dilaman GridOto.com dengan judul Punya Motor Antik Tapi Surat-Suratnya Gak Ada, Gampang Begini Cara Mengurusnya

Sumber: Gridmotor.id
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved