Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor Bekas, Siapkan Berkas Persyaratannya!
Karena KTP pemilik lama sudah tidak ada berarti satu-satunya proses pemindah tanganan.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi BPKB asli.
- Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
Cara Balik Nama STNK Motor
- Bawa semua dokumen dan persyaratan yang telah disiapkan ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) lalu kendaraan Anda akan dicek fisik oleh petugas.
- Setelah melakukan cek fisik kendaraan, Anda akan diberi lembaran hasil dari cek fisik.
- Datangi loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama dan berikan lembaran hasil cek fisik tadi beserta dengan dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan.
- Membayar uang validasi cek fisik.
- Setelah lembaran hasil cek fisik motor dikembalikan, simpan dan fotokopi lembaran tersebut karena fotokopi lembaran cek fisik akan diperlukan saat mengurus balik nama BPKB.
Baca juga: Bingung Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online? Simak Langkanya di Sini, Siapkan NPWP!
- Setelah itu, kunjungi loket pendaftaran Balik Nama, lalu isi formulir yang diberikan oleh petugas dan tunggu hingga nama kamu dipanggil kembali oleh petugas sesuai nomor antrean.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama. Biasanya setelah 2-5 hari, Anda akan diminta kembali ke Samsat.
- Anda datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas, lalu serahkan semua dokumen beserta lembaran tanda terima ke loket pendaftaran Balik Nama.
- Bayar pajak di loket pembayaran setelah menerima notice pajak dari petugas.
- Setelah membayar, silakan menunggu proses balik nama dilakukan oleh petugas hingga selesai.
Artikel ini telah tayang dilaman GridOto.com dengan judul Punya Motor Antik Tapi Surat-Suratnya Gak Ada, Gampang Begini Cara Mengurusnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/stnk-motor.jpg)