Selasa, 5 Mei 2026

Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor Bekas, Siapkan Berkas Persyaratannya!

Karena KTP pemilik lama sudah tidak ada berarti satu-satunya proses pemindah tanganan.

Tayang:
Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
STNK Sepeda Motor Bekas 

TRIBUNAMBON.COM - Saat membeli motor, maka salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Balik nama kendaraan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah berpindah tangan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru, serta mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan baik tahunan maupun lima tahunan. 

Belum lagi jika kendaraan antik yang didapat menunggak pajak hingga puluhan tahun.

Apakah masih bisa surat-surat motor tersebut diurus sampai pajaknya hidup kembali dengan nama pribadi?

Baca juga: Cara Aktifkan Verifikasi 2 Langkah WhatsApp, Bisa Cegah Akun Dibajak

Baca juga: Cara Mengetahui STNK Telat Pajak atau Tidak

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus berikan penjelasan.

"Tetap bisa diproses hanya memang harus dicek besaran jumlah pajaknya. Pastinya jika tidak ada identitasnya harus proses balik nama. Nah terkait pajak nanti akan kita telusuri berapa totalnya. Nanti setelah keluar besaran pajaknya baru bisa dilakukan proses balik nama," kata Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Jumat (10/7/2020).

"Karena KTP pemilik lama sudah tidak ada berarti satu-satunya proses pemindah tanganan. Tetapi proses tersebut membutuhkan beberapa persyaratan seperti bukti penjualan dan lainnya," ucapnya.

Untuk diketahui begini syarat balik nama STNK motor

- KTP asli dan fotokopi.

- STNK asli dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- Bukti pembelian atau kwitansi pembelian motor yang telah ditandatangani di atas materai Rp 6.000.

Baca juga: Cara Blokir STNK Secara Online, Akses www.pajakonline.jakarta.go.id

Syarat balik nama BPKB motor

Balik nama BPKB baru bisa dilakukan setelah Anda balik nama STNK terlebih dahulu, karena syarat untuk bisa balik nama BPKB adalah dengan menyertakan fotokopi STNK yang telah dialih nama. Syaratnya adalah sebagai berikut:

- Fotokopi STNK (dengan nama baru)

Sumber: Gridmotor.id
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved