Pilkada Serentak
Dukung Paslon Partai Lain, Ridwan Elis Dipecat dari PKS Maluku
Dinilai membelot dari kebijakan partai, Ridwan Elys dipecat dari PKS. Ia mendukung Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, Mukti Keliobas-Idrus Rumalutur
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM - Dinilai membelot dari kebijakan partai, Ridwan Elis dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera.
DPW PKS Maluku menilai kader pemula PKS ini melanggar aturan PKS.
Pasalnya Ridwan memilih mendukung Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, Mukti Keliobas-Idrus Rumalutur dalam Pilkada di Kabupaten Seram Bagian Timur dan bukan mendukung paslon yang sudah ditetapkan PKS yakni Fachri Alkatiri dan Airobi Kelian.
Baca juga: Jaga Toleransi Umat Beragama, Maluku Satu Rasa Gelar Doa Lintas Iman
Baca juga: Tanggapan Kader Hanura, PKS hingga Demokrat soal Pengesahan UU Cipta Kerja
Ridwan Elis ini diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Maluku Nomor : 113/D/SKEP/AW-PKS/II/1442 tertanggal 7 Oktober 2020 karena melakukan pelanggaran disiplin terhadap AD/RT PKS.
Abdul Gani Lestaluhu, Sekretaris DPW PKS Maluku, kepada wartawan di Ambon, Selasa (13/10/2020) mengatakan apa yang dilakukan Ridwan merupakan pelanggaran mendasar dalam AD/ART PKS.
Seharusnya, sebagai kader PKS, Ridwan menjalankan kebijakan dan mengamankan rekomendasi yang dikeluarkan PKS untuk paslon Fachri Alkatiri-Airobi Kelian, bukan malah balik mendukung paslon lain.
"Tindakan yang dilakukan saudara Ridwan Elys sangat tidak sesuai dengan aturan dasar dan aturan rumah tangga dan kebijakan partai. Olehnya itu saudara Ridwan Elys diberhentikan dari keanggotan sebagai anggota partai PKS,"ungkapnya.
Sesuai AD/ART bagi yang melakukan pelanggaran harus dimintai klarifikasinya, namun Ridwan Elys tidak mengindahkan panggilan partai tersebut.
‘’PKS sudah memberikan tenggang waktu dua minggu untuk datang memberi keterangan tapi saudara Ridwan tidak datang memenuhinya, dan harus dipublikasikan pemberhentiannya ini agar tidak menggunakan nama PKS lagi,’’ papar Lestaluhu.
Keputusan pemberhentian ini sudah melalui Musyawarah DPW PKS Maluku pada 7 September dan Pleno DPW PKS Maluku pada 6 Oktober 2020 serta rapat khusus Badan Pengurus Harian.
"Rapat memutuskan saudara Ridwan bukan lagi anggota PKS, sejak tanggal 7 Oktober 2020 sesuai SK DPW PKS Maluku, saudara Ridwan Elys sudah diberhentikan dan hak keanggotaan pemula di PKS dicabut," tegas Lestaluhu.
SK pemberhentian ini lanjut Lestaluhu, akan diteruskan kepada Ridwan Elys dan Ketua DPD PKS Kabupaten SBT.
Hingga kini Tribunambon.com belum berhasil menghubungi Ridwan Elis untuk dikonfirmasi.
(*)