Tanggapan Kader Hanura, PKS hingga Demokrat soal Pengesahan UU Cipta Kerja

Mufida meminta pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo transparan dalam memaparkan isi RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews/Jeprima
Masa aksi membawa poster bertuliskan Tolak Omnibuslaw pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. 

TRIBUNAMBON.COM - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi pembicaraan.

Pasal-pasal yang dianggap kontoversial bagi politikus hingga berbagai kalangan bahkan berujung pada aksi unjuk rasa, termasuki demo yang dilakukan oleh mahasiswa.

Kader berbagai partai politik pun ikut bereaksi.

Mulai dari politikus Hanura, PKS, hingga Demokrat menyoroti berlakunya UU Cipta Kerja.

Inilah rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber mengenai tokoh-tokoh partai yang ikut menyoroti pengesahan UU Cipta Kerja:

1. Mufidayati PKS Minta Keterbukaan

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta lembaga negara tidak melakukan tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.

Mufida meminta pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo transparan dalam memaparkan isi RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

"Hal ini penting agar publik bisa mendapatkan akses yang lengkap dan utuh terhadap isu-isu krusial di UU Cipta Kerja sesuai apa adanya sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang menyesatkan," ujar Mufida, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).

Mufida menyebut berbagai lembaga negara yang melakukan tafsir atas UU Cipta Kerja secara keliru dan parsial, memungkinkan terjadinya pemahaman yang salah terhadap poin-poin penting dan krusial dalam UU Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved