Virus Corona
Aturan dan Larangan dalam PSBB Transisi Jilid 2 bagi Warga Jakarta, Berlaku 12 - 25 Oktober 2020
Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan memberlakukan PSBB masa transisi jilid 2 selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
7. Sekolah tatap muka
Terakhir, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan jarak jauh atau secara daring selama PSBB masa transisi.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menyampaikan, sekolah akan kembali dibuka jika kasus Covid-19 di Ibu Kota dinilai telah terkendali.
"Tentu nantinya jika pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka kembali, kami akan mengeluarkan Surat Edaran. Sehingga, saat ini pembelajaran tetap dilakukan secara jarak jauh sampai adanya penetapan kondisi yang aman untuk melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah," ujar Nahdiana.
(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Pembatasan dan Larangan Selama PSBB Transisi Jilid 2, Berkerumun hingga Sekolah Tatap Muka".