Virus Corona
Aturan dan Larangan dalam PSBB Transisi Jilid 2 bagi Warga Jakarta, Berlaku 12 - 25 Oktober 2020
Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan memberlakukan PSBB masa transisi jilid 2 selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) masa transisi jilid 2 selama dua pekan, mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid 2 tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2020) Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI mencabut rem darurat di antaranya kasus harian dan kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.
Baca juga: Tanggapan Jokowi setelah Anies Baswedan Umumkan PSBB Ketat di DKI Jakarta
Baca juga: CEK FAKTA Jokowi Sebut Ambon Jadi Satu di Antara 12 Daerah Sorotan Covid-19
Selama PSBB masa transisi, sejumlah aturan mulai dilonggarkan seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Meskipun demikian, masih ada larangan dan pembatasan kegiatan selama PSBB masa transisi di antaranya larangan operasional tempat hiburan.
Anies juga mengimbau kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan tak boleh kendur selama PSBB masa transisi. Alasannya adalah kasus harian Covid-19 bisa kembali melonjak jika masyarakat abai terhadap protokol kesehatan.
Kompas.com telah merangkum tujuh pembatasan dan larangan aktivitas yang berlaku selama PSBB masa transisi.
1. Berkerumun
Protokol umum yang wajib dilakukan selama PSBB masa transisi adalah mencegah adanya kerumunan. Masyarakat diimbau menjaga jarak aman 1 sampai 2 meter antar orang saat beraktivitas di luar rumah.
Untuk kafe, restoran, salon, dan kegiatan indoor pengelola harus mengatur jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter. Kegiatan indoor meliputi meeting, workshop, seminar, teater, menonton film di bioskop, akad nikah, pemberkatan, dan upacara pernikahan.
Kemudian untuk pusat kebugaran dan fasilitas olahraga indoor atau outdoor, jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
Sedangkan untuk wisata tirta (wisata dan olahraga alam air), jarak antarwahana dan kegiatan yang dilaksanakan di dalam air minimal 1 meter.
Lalu, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music dapat menyelenggarakan live music dengan pengaturan tempat duduk di kursi antara pengunjung yang harus berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Demo Berpotensi Sebar Covid-19, Epidemiolog: Pelonjakan Angka Konfirmasi Akan Tampak dalam 7-14 Hari
Baca juga: 14 Demonstran UU Cipta Kerja Positif Covid-19, Hasil Rapid Test 1.192 Orang di Polda Metro Jaya
2. Transaksi cashless payment
Masyarakat diimbau menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring. Oleh karena itu, pembelian tiket untuk masuk tempat pariwisata, salon, dan bioskop hanya boleh dilakukan secara daring.