Siap Terima Judicial Review Tolak UU Cipta Kerja, MK Tak Akan Terpengaruh Kekuasaan Mana pun

"Saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," katanya.

Editor: Fitriana Andriyani
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok organisasi Cipayung Plus berunjuk rasa di kantor DPRD Maluku, Kamis (08/10/2020). Mereka menolak Omnibus Law. 

TRIBUNAMBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap atas datangnya gelombang pengajuan judicial review (JR) oleh elemen masyarakat yang menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Ya pasti siap. MK memastikan siap," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).

Fajar memastikan, majelis hakim konstitusi dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan mana pun.

Ia pun meminta agar masyarakat ikut memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja.

Yunarto Wijaya Heran Gerindra Setujui UU Cipta Kerja, Cecar Fadli Zon: Bagaimana Sikap Prabowo?

Marahi Demonstran, Tri Rismaharini: Tega Sekali, Saya Setengah Mati Bangun Kota Ini, Kamu Hancurin!

"InshaAllah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD.

Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas dia.

Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi. Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.

Kapolresta Pulau Ambon Pastikan Tak Ada Pendemo Diamankan

Legian Resto di Malioboro Yogyakarta Terbakar akibat Demonstrasi, 4 Unit Damkar Dikerahkan

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," ujar Fajar.

Ia mengatakan, jika pihaknya menerima banyak pemohon pengajuan uji materi, maka pengajuan akan dijadikan satu untuk kemudian disidangkan secara bersama-sama.

"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," kata Fajar.

Fajar juga memastikan tidak akan terlibat dalam dukung-mendukung proses pengesahan undang-undang yang ada di tanah air.

"Sebagai pernyataan politik (dari presiden) ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahu lah, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki," kata Fajar.

Kata Fajar, bahwa MK tidak akan menyampaikan pendapat mereka kepada publik terkait suatu undang-undang.

"Saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," katanya.

Fajar menyebut, bahwa pihaknya tidak melakukan persiapan khusus demi menghadapi permohonan judicial review (JR) terkait pengesahan RUU Cipta Kerja, meski diketahui UU sapu jagat itu akan banyak diuji materi oleh sejumlah pihak yang tak setuju.

Seorang Mahasiswi Luapkan Rasa Kecewa kepada DPR Lewat Puisi, Ini Isinya

Tolak Omnibus Law/ UU Cipta Kerja,Mahasiswa Demo di DPRD Maluku: Kami Ingin Bertemu Wakil Rakyat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved