VIRAL Gedung DPR Dijual Murah di Marketplace, Kritik Masyarakat Buntut Pengesahan UU Cipta Kerja
Sejumlah aplikasi marketplace di Tanah Air dikejutkan dengan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang menjual Gedung DPR p.
TRIBUNAMBON.COM - Sejumlah aplikasi marketplace di Tanah Air dikejutkan dengan tindakan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang menjual Gedung DPR pada Rabu (7/10/2020).
Tindakan tersebut muncul setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di tengah derasnya desakan publik agar wakil rakyat menghentikan pembahasan aturan yang disebut banyak memuat pasal-pasal kontroversial itu.
Penjualan Gedung DPR mulai ramai sejak pagi hingga siang di platform Tokopedia dan Shopee.
• 4 Presenter yang Pernah Wawancarai Kursi Kosong, Najwa Shihab Dipolisikan Relawan Jokowi
• Krisdayanti: RUU Cipta Kerja Mempunyai Tujuan untuk Memudahkan Penciptaan Lapangan Kerja
Pada salah satu iklan yang ditawarkan, harga Gedung DPR dibanderol Rp 100 dengan keterangan "Edisi tak terpakai, jual cepat Kantor DPR beserta anggotanya".
Pada iklan yang lain, gedung tempat para wakil rakyat itu bermarkas dijual seharga Rp 1.000-Rp 1.650.
Penjual menambahkan keterangan pada lapak jualannya "GEDUNG DPR BESERTA ANGGOTANYA."
Namun, pada siang hingga menjelang sore hari, iklan-iklan itu di-takedown atau diturunkan oleh pihak manajemen marketplace setelah mendapat laporan yang masuk melalui fitur Pelaporan Penyalahgunaan.
"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan kami akan menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia," kata External Communication Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya dihubungi Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menilai, tindakan publik menjual Gedung DPR sebagai sebuah guyonan (joke) yang tidak tepat.

Meski tak akan melaporkannya ke aparat berwenang, namun ia meminta agar persoalan ini dapat diusut.
"Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).
Ia menambahkan, Gedung DPR merupakan aset milik negara yang dicatat oleh Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, menurut dia, jika Kemenkeu merasa dirugikan dengan munculnya iklan penjualan Gedung DPR, instansi tersebut dapat melaporkannya ke aparat kepolisian.
• Waket DPR Bantah Mikrofon Fraksi Demokrat Sengaja Dimatikan saat Interupsi Pengesahan UU Cipta Kerja
• UU Cipta Kerja Tetap Disahkan meski Demokrat Menolak, AHY: Saya Mohon Maaf pada Masyarakat Indonesia
Sarkastis
Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus menilai, munculnya iklan penjualan Gedung DPR merupakan ekspresi kekecewaan publik terhadap para anggota dewan atas disahkannya UU Cipta Kerja.