Kasus Pembobolan BNI: Eks Teller Bank Divonis 9 Tahun 3 Bulan Penjara
William Alfred Ferdinandus yang merupakan mantan teller BNI di Ambon divonis hukuman 9 tahun 3 bulan penjara
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM - William Alfred Ferdinandus yang merupakan mantan teller BNI di Ambon divonis hukuman 9 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/10/2020) dalam sidang yang digelar secara virtual ini.
Hakim Pasti Tarigan menyebutkan terdakwa William, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dana Nasabah bank yang bersangkutan senilai Rp. 58,9 miliar.
William merupakan terdakwa ketujuh dalam perkara yang mengakibatkan kerugian nasabah bank tersebut.
Majelis Hakim, menyatakan terdakwa William dinyatakan terbukti ikut atau turut membantu aktor utama Faradiba Yusuf dalam memuluskan kejahatan menjarah dana nasabah di bank BUMN di Ambon tersebut.
Wiliam dalam aksinya melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan nasabah, transaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas permintaan Faradiba.
Selain pidana kurungan, William juga dihukum membayar denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebanyak Rp. 20 juta.
William dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
”Menyatakan terdakwa Wiliam Alfred Ferdinandus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelas Ketua Majelis, Pasti Tarigan saat mengetuk palu vonis, disaksikan dua hakim anggota Berhard Panjaitan dan Jefry S. Sinaga.
Putusan hakim terhadap William itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut William dengan hukuman 11 tahun penjara.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim ini, penasehat hukum terdakwa, Mascus Manuhutu mengikuti dari ruang sidang, sementara terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon secara virtual.
Baik JPU Kejati Maluku maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Sebelumnya, enam terdakwa dalam perkara ini juga sudah divonis Pengadilan Tipikor Ambon.
Faradiba Yusuf Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Utama Ambon yang juga aktor utama perkara ini divonis 20 tahun penjara, denda Rp. 1 miliar, subsider 6 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti (UP) Rp 22 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.
Terdakwa Marce Muskita selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu di KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya selaku Pimpinan Kas BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu masing-masing di vonis 18 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk terdakwa, Marce Muskitta juga dibebankan UP Rp. 75 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan dan Joseph Resley Maitimu dibebankan uang pengganti Rp. 398 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan.
(*)