Virus Corona di Ambon
Total Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Ambon Capai Rp 85 Juta Per 2 Oktober
Denda administrasi pelanggar protokol kesehatan di Kota Ambon mencapai sekitar Rp 85 juta per 2 Oktober 2020.
"Dan itu tidak bisa lama, kalau kita tunggu agenda sidang dua minggu lagi itu sangat lama dan memberatkan masyarakat khusus yang mempunyai keperluan mendesak dan membutuhkan KTP,” sambungnya.
Setidaknya 181 pelanggaran yang harusnya mengikuti sidang pada 2 Oktober 2020 itu.
Namun, diketahui 75 pelanggar telah memenuhi kewajibannya membayar denda administrasi.
Sementara untuk 108 pelanggar lainnya yang belum melakukan pembayaran denda akan tetap dipanggil kembali.

Lanjut dia, penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditindak lanjuti dengan Perwali 25 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan,
Pemkot telah Operasi Yustisi sejak 15 September 2020.
• Kota Ambon Kembali ke Zona Merah Covid-19, Dampak Warga Abaikan Protokol Kesehatan
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Operasi Yustisi menunjukan semakin menurun angka pelanggaran, terutama di area Pasar Mardika.
Berdasarkan laporan yang diterima, lanjutnya, masyarakat telah tertib menerapkan protokol kesehatan di kawasan tersebut, contohnya kesadaran menggunakan masker.
“Diharapkan dengan operasi yustini yang semakin hari ditegakan oleh satuan gugus tugas bersama TNI-Polri ini semakin meningkatkan disiplin masyarakat sehingga pada waktunya penyebaran covid-19 ini semakin ditekan,” tutup dia. (*)