Virus Corona di Ambon

Total Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Ambon Capai Rp 85 Juta Per 2 Oktober

Denda administrasi pelanggar protokol kesehatan di Kota Ambon mencapai sekitar Rp 85 juta per 2 Oktober 2020.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Penindakan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Ambon 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea

TRIBUNAMBON.COM - Denda administrasi pelanggar protokol kesehatan di Kota Ambon mencapai sekitar Rp 85 juta per 2 Oktober 2020.

Kepala Hukum Kota Ambon, John Slarmanat mengatakan, denda tersebut dihimpun dari jumlah keseluruhan pelanggaran yang terjaring pada PSBB I dan II, PSBB Transisi I hingga IV yakni sebanyak 743 pelanggaran.

“Sementara masih banyak yang belum datang dan mengikuti sidang, barang buktinya masih ditahan,” jelas John Slarmanat kepada TribunAmbon.com, Selasa (6/10/2020).

Dia merincikan, pelanggaran terdiri dari pelanggaran perorangan atau umum, tempat usaha maupun fasilitas dan tempat kerja sebanyak 416.

Sementara untuk pelanggar pada moda transportasi sebanyak 327.

Tak Percaya Istri Terpapar Covid-19, Ahmad Memohon Agar Di-Swab di RSUD Haulussy Ambon

“Untuk penindakan di bidang perorangan dan umum baik yang tidak menggunakan masker atau tempat kerja yang melampaui jam-jam operasional itu jumlah di PSBB Transisi I hingga IV sebanyak 223,” terang dia.

Dari total angka itu, lanjut dia, setidaknya 188 pelanggar perorangan yang telah melalui proses persidangan.

Sementara itu, dari total 259, sebanyak 151 pelanggar di bidang moda transportasi telah melakukan wajib membayar denda administrasi.

Dengan demikian, masing-masing pelanggar di bidang perorangan atau umum dengan total 115 dan 158 pelanggar di bidang moda transportasi yang belum menjalani persidangan dan melakukan kewajiban membayar denda administrasi.

“Alasan para pelanggar ini belum memenuhi kewajibannya membayar denda atau mengikuti sidang meski berkasnya sudah dilimpahkan karena mereka tidak hadir pada saat itu,” ucap dia.

Dia mengungkapkan, agenda sidang pada tanggal 2 Oktober 2020 tidak berjalan sesuai dengan yang dijadwalkan.

Untuk itu sesuai dengan hasil koordinasi denda administrasi langsung diambil alih oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan barang bukti yang disita pada saat dilakukan operasi, yakni kartu identitas pelanggar.

“Barang bukti yang disita itu kan KTP sementara itu sangat diperlukan setiap saat bagi aktivitas masyarakat."

"Dan itu tidak bisa lama,  kalau kita tunggu agenda sidang dua minggu lagi itu sangat lama dan memberatkan masyarakat khusus yang mempunyai keperluan mendesak dan membutuhkan KTP,” sambungnya.

Setidaknya 181 pelanggaran yang harusnya mengikuti sidang pada 2 Oktober 2020 itu.

Namun, diketahui 75 pelanggar telah memenuhi kewajibannya membayar denda administrasi.

Sementara untuk 108 pelanggar lainnya yang belum melakukan pembayaran denda akan tetap dipanggil kembali.

Penindakan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Ambon
Penindakan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Ambon (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Lanjut dia, penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang ditindak lanjuti dengan Perwali 25 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan,

Pemkot telah Operasi Yustisi sejak 15 September 2020.

Kota Ambon Kembali ke Zona Merah Covid-19, Dampak Warga Abaikan Protokol Kesehatan

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Operasi Yustisi menunjukan semakin menurun angka pelanggaran, terutama di area Pasar Mardika.

Berdasarkan laporan yang diterima, lanjutnya, masyarakat telah tertib menerapkan protokol kesehatan di kawasan tersebut, contohnya kesadaran menggunakan masker.

“Diharapkan dengan operasi yustini yang semakin hari ditegakan oleh satuan gugus tugas bersama TNI-Polri ini semakin meningkatkan disiplin masyarakat sehingga pada waktunya penyebaran covid-19 ini semakin ditekan,” tutup dia.  (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved