Virus Corona di Ambon
Total Denda Pelanggar Protokol Kesehatan di Ambon Capai Rp 85 Juta Per 2 Oktober
Denda administrasi pelanggar protokol kesehatan di Kota Ambon mencapai sekitar Rp 85 juta per 2 Oktober 2020.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
TRIBUNAMBON.COM - Denda administrasi pelanggar protokol kesehatan di Kota Ambon mencapai sekitar Rp 85 juta per 2 Oktober 2020.
Kepala Hukum Kota Ambon, John Slarmanat mengatakan, denda tersebut dihimpun dari jumlah keseluruhan pelanggaran yang terjaring pada PSBB I dan II, PSBB Transisi I hingga IV yakni sebanyak 743 pelanggaran.
“Sementara masih banyak yang belum datang dan mengikuti sidang, barang buktinya masih ditahan,” jelas John Slarmanat kepada TribunAmbon.com, Selasa (6/10/2020).
Dia merincikan, pelanggaran terdiri dari pelanggaran perorangan atau umum, tempat usaha maupun fasilitas dan tempat kerja sebanyak 416.
Sementara untuk pelanggar pada moda transportasi sebanyak 327.
• Tak Percaya Istri Terpapar Covid-19, Ahmad Memohon Agar Di-Swab di RSUD Haulussy Ambon
“Untuk penindakan di bidang perorangan dan umum baik yang tidak menggunakan masker atau tempat kerja yang melampaui jam-jam operasional itu jumlah di PSBB Transisi I hingga IV sebanyak 223,” terang dia.
Dari total angka itu, lanjut dia, setidaknya 188 pelanggar perorangan yang telah melalui proses persidangan.
Sementara itu, dari total 259, sebanyak 151 pelanggar di bidang moda transportasi telah melakukan wajib membayar denda administrasi.
Dengan demikian, masing-masing pelanggar di bidang perorangan atau umum dengan total 115 dan 158 pelanggar di bidang moda transportasi yang belum menjalani persidangan dan melakukan kewajiban membayar denda administrasi.
Satgas Kota Ambon Razia Masker: 730 Warga Terjaring, 67 Reaktif saat Rapid Test di Tempat |
![]() |
---|
Dampak Pandemi, Omzet Pedagang Pakaian di Ambon Anjlok saat Libur Natal & Tahun Baru |
![]() |
---|
Tak Hiraukan Protokol Kesehatan, Warga Kota Ambon Memadati Pasar Mardika |
![]() |
---|
Update Corona di Kota Ambon : 1 Pasien Meninggal, Angka Kasus Mencapai 3.461 |
![]() |
---|
Cegah Klaster Baru di Masa PSBB Transisi X, Pemkot Ambon Fokus Perketat Tempat Ibadah |
![]() |
---|