UU Cipta Kerja

Sahkan UU Cipta Kerja, Puan Maharani: Dilakukan Terbuka, Cermat, dan Utamakan Kepentingan Nasional

"RUU ini telah dapat diselesaikan melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional."

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews/Jeprima
Puan Maharani resmi menjadi Ketua DPR periode 2019-2024 yang ditetapkan dalam rapat paripurna perdana DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). Pada rapat tersebut sekaligus menentukan ketua dan wakil ketua DPR RI diantaranya Puan Maharani dari PDIP sebagai Ketua DPR RI, Azis syamsuddin dari Golkar sebagai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dari Gerindra sebagai Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel dari NasDem sebagai Wakil Ketua DPR RI, A Muhaimin Iskandar dari PKB sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPR Puan Maharani berharap RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi undang-undang mampu mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia.

Puan menilai, UU Cipta Kerja mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," ujar Puan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan DPR, Senin (5/10/2020).

Inilah 7 Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Simak Penjelasan Pemerintah

Alasan PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, AHY: Tidak Memiliki Urgensi

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Ia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.

Puan mengatakan, jika ada pasal-pasal yang dianggap merugikan atau bertentangan dengan UUD 1945, masyarakat dapat menguji UU Cipta Kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Serikat Buruh akan Mogok Nasional 6-8 Oktober 2020 atas Disahakannya RUU Cipta Kerja

Mengenal Seluk-beluk RUU Cipta Kerja dan Kontroversinya, Kini Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna

Misalnya, mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebagai negara hukum, terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan.

Puan menegaskan DPR akan mengawasi pelaksanaan UU Cipta Kerja agar manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat.

"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ucapnya.

Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Ancaman bagi Pekerja Kantoran: Rentan PHK hingga Kontrak Seumur Hidup

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Diwarnai Polemik, Bivitri : Kalau Salah Ketik Kenapa Satu Pasal?

Melalui Rapat Paripurna hari ini, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Hari ini sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I 2020-2021.

DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober hingga 8 November.

(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPR Sebut UU Cipta Kerja Utamakan Kepentingan Nasional".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved