UU Cipta Kerja
Sahkan UU Cipta Kerja, Puan Maharani: Dilakukan Terbuka, Cermat, dan Utamakan Kepentingan Nasional
"RUU ini telah dapat diselesaikan melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional."
TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPR Puan Maharani berharap RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi undang-undang mampu mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia.
Puan menilai, UU Cipta Kerja mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.
"Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia," ujar Puan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan DPR, Senin (5/10/2020).
• Inilah 7 Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Simak Penjelasan Pemerintah
• Alasan PKS dan Demokrat Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja, AHY: Tidak Memiliki Urgensi
Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.
Ia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.
"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.
Puan mengatakan, jika ada pasal-pasal yang dianggap merugikan atau bertentangan dengan UUD 1945, masyarakat dapat menguji UU Cipta Kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
• Serikat Buruh akan Mogok Nasional 6-8 Oktober 2020 atas Disahakannya RUU Cipta Kerja
• Mengenal Seluk-beluk RUU Cipta Kerja dan Kontroversinya, Kini Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna
Misalnya, mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai negara hukum, terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan.
Puan menegaskan DPR akan mengawasi pelaksanaan UU Cipta Kerja agar manfaatnya betul-betul dirasakan masyarakat.
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," ucapnya.
• Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Ancaman bagi Pekerja Kantoran: Rentan PHK hingga Kontrak Seumur Hidup
• RUU Omnibus Law Cipta Kerja Diwarnai Polemik, Bivitri : Kalau Salah Ketik Kenapa Satu Pasal?
Melalui Rapat Paripurna hari ini, DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
UU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.
UU ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Hari ini sekaligus merupakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I 2020-2021.
DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober hingga 8 November.
(Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua DPR Sebut UU Cipta Kerja Utamakan Kepentingan Nasional".