Serikat Buruh akan Mogok Nasional 6-8 Oktober 2020 atas Disahakannya RUU Cipta Kerja

"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," jelas Kahar S. Cahyono.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNAMBON.COM - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono mengatakan bahwa rencana adanya mogok nasional terkait penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan.

Kahar menambahkan bahwa nantinya mogok nasional akan dilakukan di lingkungan perusahaan.

Lantaran masih di tengah pandemi Covid-19, Kahar menyebut penerapan protokol kesehatan tetap diutamakan nantinya.

Mengenal Seluk-beluk RUU Cipta Kerja dan Kontroversinya, Kini Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna

Banyak Pasal Kontroversial, RUU Cipta Kerja Disetujui ke Paripurna

"Mogok nasional dilakukan di lingkungan perusahaan, dengan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan menggunakan masker," jelas Kahar saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (4/10).

Kahar S Cahyono, Ketua Dewan Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Kahar S Cahyono, Ketua Dewan Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) (Istimewa)

Nantinya dijelaskan Kahar buruh/pekerja akan tetap datang ke perusahaan seperti biasanya namun, bedanya pekerja akan melakukan mogok bekerja.

"Seperti ketika buruh setiap hari datang ke perusahaan. Bedanya, kali ini buruh datang untuk melakukan aksi [mogok]," imbuhnya.

Kembali ditekankan Kahar bahwa penerapan protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 akan sangat diutamakan dalam pelaksanaan mogok nasional nantinya.

Mogok nasional dilakukan lantaran bentuk menyikapi rencana pemerintah dan DPR RI dimana akan mengesahkan RUU Cipta Kerja dalam sidang paripurna DPR RI, maka KSPI  dan buruh indonesia beserta 32 Federasi serikat buruh lainnya menyatakan Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan akan Mogok Nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 sesuai mekanisme UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dengan Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Ancaman bagi Pekerja Kantoran: Rentan PHK hingga Kontrak Seumur Hidup

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Diwarnai Polemik, Bivitri : Kalau Salah Ketik Kenapa Satu Pasal?

Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan dasar hukum lainnya untuk mogok nasional ini adalah UU no 21/2000 utamanya pada pasal 4.

Selain itu juga dipakai UU tentang HAM dan UU tentang hak sipil dan politik masyarakat.

Said menyebut, mogok nasional ini akan diikuti sekitar 2 juta buruh, bahkan diungkapnya, rencananya diikuti 5 juta buruh di 25 provinsi dan hampir 10.000 perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotip, baja, elektronik, farmasi, dan lainnya.

“Dari 10 isu yang disepakati oleh pemerintah dan DPR, KSPI mencermati, katanya 3  isu yaitu PHK, sanksi pidana bagi pengusaha dan TKA dikembalikan sesuai dengan isi UU 13/2003,” kata Said Iqbal.

Lalu apa itu RUU Cipta Kerja?

RUU Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain: RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun demikian, RUU Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik. Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved