UU Cipta Kerja
Disahkan DPR meski Menuai Kontroversi, Download Isi Lengkap UU Cipta Kerja di Sini!
Beberapa ketentuan RUU Cipta Kerja dianggap kontroversial, apa saja isinya? Download di sini!
TRIBUNAMBON.COM - Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Isi RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
• Tanggapan Fahri Hamzah dan Fadli Zon atas Pengesahan UU Cipta Kerja
• Kemenkeu Bersyukur UU Cipta Kerja Disahkan DPR: Kita Membutuhkan Dunia Usaha yang Berkembang
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas pun mengatakan, pada bab-bab terakhir pembahasan RUU tersebut bahkan dilakukan di akhir pekan. Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat.
"Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin, mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode omnibus law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal,
Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut.
• Inilah Tuntutan 2 Juta Buruh yang Gelar Aksi Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja
• VIRAL Video Pria Bawa Ular Piton Temui Kepala Dinas di Bandung Barat, Marah-marah Paksa Minta Proyek
Kejar tayang
Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan jadi UU Cipta Kerja ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain. Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Kejar tayang pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia. Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi.
Pemerintah dan Baleg DPR RI memang sempat menunda pembahasan Klaster Ketenagakerjaan ini setelah mendapat perintah resmi dari Presiden Joko Widodo ( Jokowi) pada 24 April lalu. Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Dengan segera disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, diharapkan bisa mendorong peningkatan investasi, terutama investasi asing di Tanah Air.
Peningkatan investasi, menurut pemerintah, akan mengatrol pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan peluang kerja lebih banyak terutama di masa pandemi virus corona (Covid-19).
• Deretan Pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan DPR
• Sahkan UU Cipta Kerja, Puan Maharani: Dilakukan Terbuka, Cermat, dan Utamakan Kepentingan Nasional
Klaim pemerintah