Kemenkeu Bersyukur UU Cipta Kerja Disahkan DPR: Kita Membutuhkan Dunia Usaha yang Berkembang

"Kami bersyukur bahwa kemarin telah ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna omnibus law RUU Cipta Kerja (menjadi UU)," kata Suahasil.

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Suasana ruang Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. 

TRIBUNAMBON.COM - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengaku bersyukur Undang-Undang (UU) omnibus law Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020).

Menurut dia, pengesahan UU Cipta Kerja membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

UU yang banyak dibincangkan itu disebut-sebut akan menarik banyak investasi dan membuat dunia usaha bergerak kembali.

Inilah Tuntutan 2 Juta Buruh yang Gelar Aksi Mogok Kerja Nasional Tolak UU Cipta Kerja

Deretan Pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan DPR

"Kita membutuhkan dunia usaha yang berkembang, dunia usaha yang bergerak. Dan Kami bersyukur bahwa kemarin telah ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna omnibus law RUU Cipta Kerja (menjadi UU)," kata Suahasil dalam pembukaan Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2020, Selasa (6/10/2020).

Suahasil menyatakan, UU ini sifatnya menyederhanakan peraturan yang membuat dunia usaha bersedia menanamkan modal lebih banyak di Indonesia.

Setelah membangun usahanya, dunia usaha akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.

"Jadi UU-nya adalah UU yang ujungnya mengenai Cipta Kerja. Menciptakan pekerjaan untuk Indonesia," papar dia.

Menurut dia, pembahasan UU sejak awal sudah terbuka sehingga bisa diikuti oleh semua pihak.

Selama ini, pembahasan disiarkan secara daring, baik melalui platform siaran video maupun media sosial.

"Dengan pembahasan yang bisa diikuti tersebut, berarti jejaknya di media sosial pasti masih ada. Kalau mau diperhatikan lebih lanjut, bisa diperhatikan lagi. Sebentar lagi UU ini akan diedarkan, silakan perhatikan," pungkasnya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020.

RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Dalam rapat paripurna, fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved