Polemik Pelarangan Kata 'Anjay', Sufmi Dasco: Perdebatan yang Tidak Perlu, Tak Ada Manfaatnya
"Karena tidak ada manfaatnya dan jadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," kata Dasco di Gedung DPR.
TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, polemik soal larangan penggunaan kata " anjay" yang dirilis Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA) sebaiknya tidak perlu diteruskan.
Menurut dia, perdebatan tersebut tidak bermanfaat dan tidak diperlukan.
"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadi perdebatan yang menjurus tidak sehat.
Karena tidak ada manfaatnya dan jadi perdebatan-perdebatan yang kita anggap tidak perlu," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2020).
• Juru Bicara Gugus Tugas Kota Depok Tegaskan Tidak Ada Jam Malam Melainkan Pembatasan Aktivitas Warga
• Pemerintah RI Berkomitmen Dorong Maluku Sebagai Lumbung Ikan Nasional
Menurut Dasco, surat edaran dari Komnas PA tentang penggunaan kata "anjay" itu masih harus dikaji lebih dalam.
"Karena ini multitafsir, kasuistik, dan bukan pidana umum, jadi harus kita kaji," tuturnya.
Dasco pun meminta agar saat ini semua pihak fokus pada pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Tanah Air.
Ia mengatakan, banyak hal lain yang saat ini perlu diperhatikan.
"Sebaiknya kita harus kaji secara mendalam dan tidak perlu lagi diperdebatkan.
• Viral Aksi Lucu Bocah 2 Tahun Menari Mengikuti Irama Kendang, Ini Kata Ibundanya
• Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo Lepas 2.222 Kg Ekspor Tuna Segar ke Jepang
Lebih baik kita sama-sama memikirkan bagiamana penerapan protokol kesehatan, mengatasi virus corona, dan pergerakan ekonomi di Indonesia," ujarnya.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, sebelumnya telah membenarkan surat edaran soal larangan penggunaan kata "anjay" yang ramai di media sosial.
Menurut Arist, larangan penggunaan istilah "anjay" harus dilihat dari beberepa sudut pandang dan tergantung konteks pemakaian.
"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sengsara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah 'anjay' tentu itu mengandung kekerasan.
Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Arist saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).
Bahkan, menurut dia, penggunaan "anjay" dalam konteks tersebut bisa dipidana sebagai bentuk kekerasan verbal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
• Subsidi Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud selama 4 Bulan, Begini Cara untuk Mendapatkannya
• Inilah Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6: Login www.prakerja.go.id, Siapkan Nomor KK dan KTP