Gadis 14 Tahun Dibawa Kabur Pria 41 Tahun, Polisi Sebut Pelaku Memanipulasi Korban agar Mencintainya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, ada berbagai bujuk rayu yang dilakukan W terhadap F.

Editor: Fitriana Andriyani
Pos Kupang
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, ada berbagai bujuk rayu yang dilakukan W terhadap F. 

TRIBUNAMBON.COM - Gadis berinisial F (14) dibawa kabur oleh tetangganya, pria berinisial W (41).

Kasus tersebut terus ditelusuri oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Dari hasil penelusuran tersebut pihak kepolisian menduga bahwa pelaku, W (41) memanipulasi F (14) agar mencintai hingga mau ikut dengannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya mengatakan, ada berbagai bujuk rayu yang dilakukan W terhadap F.

Remaja 14 Tahun Diduga Dihamili dan Dibawa Kabur Pria 41 Tahun, Pelaku Teman Dekat Orang Tua Korban

Remaja Nyaris Dicabuli Pamannya di Kebun Karet, Luka Sayat di Leher Korban Buat Pelaku Urungkan Niat

"Modus dari pelaku, yaitu dia memberikan perhatian, sehingga korban percaya, korban merasa pelaku memberi perhatian. Sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtuanya dan kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," kata Arsya dalam siaran langsung akun instagram @polres_jakbar, Jumat (21/8/2020).

Bahkan, kepada korban, W mengaku akan menikahinnya.

Perkataan itu membuat korban luluh. Kemudian W membawa kabur F ke berbagai tempat.

Mereka terpaksa berpindah-pindah karena sadar sedang diburu polisi.

"Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut," ucap Arsya.

Di masa pelarian tersebut, tersangka berkali-kali berhubungan seksual dengan korbannya.

Masih Ingat Remaja yang Viral karena Meretas Situs NASA? Belakangan Dikeroyok Orang Tak Dikenal

Kronologi Pembantu Cabuli Bayi Berusia 8 Bulan Sambil Video Call Suami, Pelaku Merasa Diancam

Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru membantah isu-isu yang mengatakan bahwa polisi tidak bisa menindak W karena sama-sama suka.

Dia menegaskan, W bisa diproses hukum karena F masih di bawah umur.

"Perlu saya jelaskan di dalam Undang-Undang perlindungan anak tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi, dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," ucap Audie.

Adapun tersangka ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Sukabumi Jawa Barat dini hari tadi.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved