2 Personel SID Turut Diperiksa Terkait Kasus Jerinx 'IDI Kacung WHO'

Penyidik Polda Bali memeriksa dua personel Superman Is Dead yakni Bobby Kool dan Eka Rock pada Selasa (18/8/2020).

Editor: Fitriana Andriyani
SID
Superman Is Dead 

TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Polda Bali memeriksa dua personel Superman Is Dead yakni Bobby Kool dan Eka Rock pada Selasa (18/8/2020).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx.

Menurut Syamsi, dua saksi tersebut diajukan oleh tersangka Jerinx.

Kuasa Hukum Jerinx Sempat Bertemu Empat Mata dengan Ketua IDI Bali, Ini yang Dibicarakan

Fakta Jerinx SID Jadi Tersangka: Perjalanan Kasus hingga Pesan Sebelum Ditahan

"Dan penyidik hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan pihak tersangka," kata Syamsi saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).

Penyidik, kata Syamsi, masih melengkapi berkas perkara. Setelah berkas perkara lengkap, kasus itu akan dilimpahkan kejaksaan untuk menjalani sidang.

Kedua personel Superman Is Dead (SID) tersebut datang ke Polda Bali didampingi kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana.

Salah seorang personel SID, Bobby Kool mengatakan, mereka menjelaskan sosok Jerinx.

Jerinx Resmi Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Pesannya Sebelum Ditahan

Sertakan Emoji Babi pada Unggahan IDI Kacung WHO, Jerinx Mengaku saat Itu Sedang Makan Babi Guling

"Kedatangan kami untuk menjelaskan bagaimana Jerinx sebenarnya," kata Bobby di Mapolda Bali.

Sementara itu, Eka Rock mengaku, sangat mengenal Jerinx.

Ia menegaskan, Jerinx tak bermaksud merendahkan seseorang atau golongan.

"Kami sangat mengenal dia, sudah 25 tahun kami bersama, bukan sahabat lagi, tapi kami itu saudara," kata Eka.

Polda Bali Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx

Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Permohonan ditolak karena polisi khawatir Jerinx akan mengulang perbuatannya.

"Penangguhannya ditolak, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi melalui pesan Whatsapp, Selasa (18/8/2020).

Syamsi menambahkan, hari ini pihaknya akan memeriksa tiga saksi tambahan yang diajukan oleh tersangka Jerinx.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum Jerinx mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Bali, Jumat (14/8/2020).

Minta Maaf pada IDI sebagai Bentuk Empati, Jerinx Tegaskan Tak Ada Kebencian atau Niat Menyakiti

IDI Meradang Soal Kacung WHO, Jerinx Mengaku Tak Jera, Ternyata Ini Alasannya

Ayah Jerinx, Wayan Arjono, dan istri Jerinx, Nora Alexandra akan menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut.

"Penangguhan penahanan kami ajukan karena hak dari tersangka dengan bapak Wayan Aarjono sebagai penjamin. Beliau adalah bapak kandung. Penjamin kedua Nora," kata kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana, di Mapolda Bali, Jumat.

Pengajuan penangguhan penahanan karena Jerinx adalah tulang punggung keluarga.

Gendo mengatakan, keluarga akan menjamin bahwa Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif, dan tak mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Adapun Jerinx ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, "gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

(KOMPAS.COM Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus IDI "Kacung WHO", Polisi Periksa 2 Personel Superman Is Dead" dan Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Polisi Khawatir Ulangi Perbuatan Serupa.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved