Jerinx Resmi Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Pesannya Sebelum Ditahan

Jerinx SID resmi dijadikan tersangka pada Rabu (13/8/2020) terkait laporan yang dibuat IDI Bali ke Polda Bali.

Editor: Fitriana Andriyani
instagram @jrxsid_
Jerinx SID 

TRIBUNAMBON.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx yang merupakan drummer band Superman Is Dead (SID) dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx SID resmi dijadikan tersangka pada Rabu (13/8/2020) terkait laporan yang dibuat IDI Bali ke Polda Bali.

Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx perihal unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Berikut fakta-fakta terkait Jerinx SID yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Perjalanan Kasus

Jerinx dijadikan tersangka seminggu setelah memenenuhi panggilan pertama dari kepolisian.

IDI melaporkan Jerinx ke Polda Bali pada 16 Juni 2020 yang lalu.

Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.

Pentolan SID itu dalam unggahan di Instagramnya menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Kata kacung WHO itu membuat IDI geram dan melaporkannya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved