Jerinx SID Jadi Tersangka

Fakta Jerinx SID Jadi Tersangka: Perjalanan Kasus hingga Pesan Sebelum Ditahan

Jerinx SID resmi dijadikan tersangka pada Rabu (13/8/2020) terkait laporan yang dibuat IDI ke Polda Bali.

I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali
Jerinx SID di Rutan Polda Bali, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx yang merupakan drummer band Superman Is Dead (SID) dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Jerinx SID resmi dijadikan tersangka pada Rabu (13/8/2020) terkait laporan yang dibuat IDI Bali ke Polda Bali.

Seperti diketahui, IDI melaporkan Jerinx perihal unggahannya di Instagram yang menyebut IDI sebagai kacung WHO.

Berikut fakta-fakta terkait Jerinx SID yang dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Perjalanan Kasus

Jerinx dijadikan tersangka seminggu setelah memenenuhi panggilan pertama dari kepolisian.

Jerinx dilaporkan IDI Bali ke Polda Bali pada 16 Juni 2020 yang lalu.

Ia dilaporkan terkait ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik.

Pentolan SID itu dalam unggahan di Instagramnya menulis: "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Kata kacung WHO itu membuat IDI geram dan melaporkannya.

HALAMAN SELANJUTNYA===>>>>

 
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved