Kelanjutan Kasus Pembobolan BNI Ambon, 6 Terdakwa Divonis 18 hingga 20 Tahun Penjara

Enam terdakwa pembobol BNI Cabang Ambon divonis 18 hingga 20 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/8/2020).

Editor: Fitriana Andriyani
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan (tengah) didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat (kanan) dan Pimpinan BNI Wilayah Makassar Afrizal saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus peenggelapan dana nasabah BNI Cabang Ambon di kantor Polda Maluku, Selasa (22/10/2019) 

TRIBUNAMBON.COM - Enam terdakwa pembobol BNI Cabang Ambon divonis 18 hingga 20 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/8/2020).

Enam terdakwa yang divonis bersalah oleh majelis hakim itu yakni mantan wakil pimpinan BNI Ambon bidang pemasaran, Faradiba Yusuf yang divonis 20 tahun penjara.

Selanjutnya, mereka yang divonis 18 tahun masing-masing mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Martije Muskita, mantan Kepala KCP Tual, Chris Rumalewang, Kepala KCP Aru, Josep Maitimu, Kepala KCP Mardika Andi Rizal alias Callu dan Soraya Pellu yang merupakan anak angkat Faradiba.

Mengenal Sosok Maria Pauline Lumowa, Pembobol BNI yang Kini Ditangkap

Otak Pembobolan Uang Nasabah BNI di Ambon Rp 135,3 Miliar Punya 10 Rumah Mewah dan Selusin Mobil

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut,” kata ketua majelis hakim Pasti Tarigan, saat membacakan amar putusan.

Sidang yang berlangsung secara virtual di ruang persidangan Pengadilan Negeri Ambon itu hanya dihadiri majelis hakim, jaksa penuntut dan kuasa hukum para terdakwa.

Sedangkan keempat terdakwa mengikuti sidang putusan itu dari Lapas Kelas II A Ambon.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Faradiba Yusuf membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan lima terdakwa lainnya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, lima dari enam terdakwa juga diminta membayar uang pengganti masing-masing. Untuk terdakwa Faradiba diminta membayar Rp 22 miliar.

Fakta Lengkap Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon, Penangkapan Tersangka Terhambat Gempa

Penggelapan Dana Nasabah BNI Ambon: Rp 3,6 M & Mobil Mewah Disita, Wanita Hamil Jadi Tersangka Baru

Uang itu harus dibayar terdakwa paling lama 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak, terdakwa akan dipenjara 7 tahun dan 6 bulan,” kata Tarigan.

Sedangkan untuk terdakwa Chris, diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta atau dikurung 5,6 tahun, Marice Rp 75 juta atau dikurung 5,6 tahun, Josep Rp 398 juta atau dikurung 5,6 tahun, dan Callu Rp 35 juta.

“Soraya tidak ada (uang pengganti),” ucap Tarigan.

Atas putusan tersebut, hanya penasehat hukum dari terdakwa Faradiba dan Soraya yang langsung menyampaikan pengajuan banding.

Sedangkan, 4 terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir, begitu pun jaksa.

Tersangka Pembobolan Dana Nasabah BNI Ambon Hidup Glamor, Pimpinan Ungkap Fakta Baru

Dana Nasabah BNI Ambon Rp 124 Miliar Dibobol, Tersangka Dikenal Suka Hadiahi Mobil Teman yang Ultah

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved