Otak Pembobolan Uang Nasabah BNI di Ambon Rp 135,3 Miliar Punya 10 Rumah Mewah dan Selusin Mobil
Kasus ini berawal dari BNI Cabang Ambon yang melaporkan Faradiba Yusuf pimpinan pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon ke polisi.
TRIBUNAMBON.COM - Tujuh bos BNI ditetapkan jadi tersangka kasus pembobolan dana nasabah di Ambon senilai Rp 135,3 Miliar.
Kasus ini berawal dari BNI Cabang Ambon yang melaporkan Faradiba Yusuf pimpinan pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon ke polisi.
Faradiba Yusuf diduga menggelapkan uang nasabah senilai Rp 58,9 miliar.
Dana tersebut berasal dari tabungan nasabah, cek, dan deposito salah satu pengusaha yang disimpan di bank tersebut.
Namun, jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon itu membengkak setelah penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama Tata Ibrahim yang diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.
• Kisah di Balik Viral Foto Orangutan Ulurkan Tangan untuk Seorang Pria di Kubangan
Selain Faradiba Yusuf, polisi telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus pembobolan dana nasaban BNI.
Meraka adalah Soraya Pellu, Kepala Cabang BNI Mardika Andi Rizal alias Callu
Kepala Cabang BNI Tual Chris Rumalewang,
Kepala Cabang BNI Aru Josep Maitimu,
Kepala Cabang BNI Masohi Martije Muskita.
Sementara satu tersangka baru dalam kasus pembobolan dana nasabah ini, adalah Tata Ibrahim.
Cara Bos BNI Curi Uang Nasabah
7 Pimpinan BNI Berkomplot Curi Dana Nasabah hingga Rp 135,5 Miliar (Instagram)
Dikutip dari Kompas.com pada 18 Oktober 2019 lalu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menjelaskan, Faradiba Yusuf memerintahkan tiga kepala cabang Bank BNI, yakni cabang pembantu Tual, Dobo, Masohi untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.
Tercatat ada lima rekening digunakan untuk menerima transferan dari kepala cabang BNI cabang pembantu.