Tersangka Pencemaran Nama Baik Mengakui Dirinya Khilaf, Ahok Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
TRIBUNAMBON.COM - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Para tersangka, yakni KS (67) yang diamankan polisi dari Bali pada Rabu (29/7/2020).
Sedangkan, EJ (47) diamankan dari Medan, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2020) sore.
Bahkan salah satu tersangka berinisial KS mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.
"Saya telah melakukan suatu kekhilafan. Tidak ada tunggangan dari politik atau golongan-golongan tertentu," ujar KS di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020), dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (31/7/2020).

KS yang merupakan penggemar dari mantan istri Ahok, Veronica Tan ini mengaku menghina mantan Gubernur DKI Jakarta itu karena terbawa perasaan.
Tak hanya itu, KS juga mengungkapkan, jika dirinya memiliki pengalaman yang sama dengan Veronica Tan.
"Didasarkan oleh emosi karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita yang juga pernah mengalami hal-hal seperti yang dialami Bu Vero."
"Ini murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ucapnya.
Namun, Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan penyelidikan kasus pencemaran nama balik suami Puput Nastiti Devi ini dilanjutkan.
Ahmad Ramzy menyebut kliennya sendiri yang meminta proses hukumnya tetap berlanjut.
"Ya mohon maaf tapi kan masih diproses."
"Update-nya terakhir disuruh proses dulu," kata Ramzy.
Ia pun mengungkapkan alasan Ahok tetap melanjutkan proses hukum.
Lebih lanjut, Ramzy menambahkan, hinaan tersebut sudah menyangkut keluarga Ahok terutama sang istri.