Tersangka Pencemaran Nama Baik Mengakui Dirinya Khilaf, Ahok Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Kolase Foto Instagram Hanya-Lover/Net
Potret Puput Nastiti Devi dan Ahok terbaru 

Sementara itu, Ramzy mengatakan, pelaku ini melakukan penghinaan kepada Ahok berupa tulisan dan gambar yang dibuatnya di Instagram.

Namun, Ramzy tidak menjelaskan lebih rinci kalimat penghinaan yang diterima oleh Ahok.

"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial Instagram," jelas Ramzy.

2 Tersangka Gabung Komunitas Veronica Lovers

Dikutip Tribunnews dari WartaKota, kini dua pelaku pencemaran nama baik Ahok telah diamankan oleh Polda Metro Jaya.

Kedua pelaku yang merupakan seorang perempuan ini langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menganggap dua pelaku memenuhi unsur pelanggaran Pasal 27 UU ITE.

Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Tribunnews.com)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, kedua tersangka bergabung di satu komunitas yang sama di dunia maya.

Kombes Yusri Yunus menyebut, tersangka ini tergabung dalam komunitas Veronica Lovers.

"Keduanya adalah penggemar berat saudari Veronica Tan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).

Ia menjelaskan, KS dilakukan pemeriksaan sampai Kamis kemarin hingga ditetapkan tersangka.

Sementara EJ baru diamankan Kamis sore kemarin di Medan, Sumatera Utara.

Untuk diketahui, pemilik akun Instagram @ito.kurnia adalah KS dan pemilik akun instagram @An7a_s679 adalah EJ.

"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor."

"Diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," ujar Yusri Yunus.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi) (WartaKota/Budi Sam Law Malau)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved