Mayat Bayi yang Dikubur di Hutan Ternyata Hasil Hubungan Gelap, Meninggal saat Dilahirkan
"Karena malu akhirnya AN menguburkan bayi yang sudah meninggal. Ia dijerat pasal 80 UU Perindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun."
Hingga akhirnya, pada Selasa (14/7/2020) siang, seorang warga bernama Rahman yang sedang berburu menemukan jasad bayi itu.
Bayi tersebut sudah dalam kondisi diseret, digigit oleh seekor anjing.

Kondisi bayi itu pun mengenaskan, kedua tangannya sudah hilang diduga dimakan anjing.
Tak hanya itu, bagian punggung, leher serta kepala juga terluka bekas gigitan.
Rahman memanggil Eem, tetangganya yang tengah bekerja di sawah, tak jauh dari lokasi.
Eem yang merasa iba melihat kondisi bayi segera memandikannya.
Badrudin, warga lainnya, kemudian menguburkan bayi yang sudah diurus sebagaimana mestinya itu.
Belakangan mereka khawatir ada sesuatu di balik temuan mayat itu.
Warga akhirnya lapor polisi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Update Mayat Bayi Dimakan Anjing di Tasikmalaya, Sang Pacar Turut Diamankan.