Pria di Bali Cabuli Anak Tiri, Modus Iming-iming Belikan Laptop dan HP hingga Ancam dengan Kekerasan

Ayah tiri tega melakukan aksi pencabulan kepada korbannya berinisial SB yang masih pelajar dan berusia belasan tahun atau di bawah 15 tahun.

Editor: Fitriana Andriyani
Pos Kupang
Ayah tiri tega melakukan aksi pencabulan kepada korbannya berinisial SB yang masih pelajar dan berusia belasan tahun atau di bawah 15 tahun. 

TRIBUNAMBON.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh orang terdekatnya kembali terjadi.

Seorang anak di Denpasar, bali dicabuli ayah tirinya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan modus memberi iming-iming dibelikan laptop dan ponsel.

Ali Abdi alias Walid (54), ayah tiri yang diduga tega melakukan aksi pencabulan kepada korbannya berinisial SB yang masih pelajar dan berusia belasan tahun atau di bawah 15 tahun.

Kronologi WNA Perancis yang Cabuli 305 Anak Tewas karena Coba Bunuh Diri, Tarik Kabel dalam Penjara

WN Prancis Cabuli Anak Jalanan di Bawah Umur, Keliling Jakarta Cari Target, Tawari Korban Jadi Model

Aksi bejat pelaku dilakukan di salah satu rumah di Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.

Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (26/6/2020) lalu sekitar pukul 14.00 Wita.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Reza Hafidz membenarkan kejadian tersebut.

"Bener korbannya masih pelajar, pelakunya ayah tiri korban. Pelaku sendiri kita amankan pada Minggu (12/7/2020) malam di Jakarta," ujarnya Senin (13/7/2020).

Kejadian yang dilaporkan pihak keluarga korban dengan nomor LP-B/385/VI/2020/Bali/Resta Dps tanggal 29 Juni 2020.

Viral Video Pengakuan Bocah Usia 5 Tahun 5 Kali Dicabuli Tetangganya, Pelaku Mengaku hanya Sekali

Ngaku Intel Polisi, Pria di Lampung Gaet Siswi SMP Lewat Facebook hingga Dicabuli

Sebelumnya disebutkan pihak keluarga, pada hari Jumat (26/6/2020) korban menceritakan kepada ibunya yakni R.

Bahwa dalam beberapa hari terakhir anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya tersebut.

Terhitung sejak tanggal 26 Mei 2020, ayah tiri korban berulang kali melakukan aksi bejatnya sampai tanggal 16 Juni 2020.

Aksi pelaku sebelumnya dilakukan dengan cara kekerasan maupun ancaman, membujuk dan menjanjikan sesuatu kepada korban.

Mendengar pernyataan korban, ibunya marah dan selanjutnya melaporkan ke pihak berwajib untuk melakukan proses hukum kepada pelaku tersebut.

"Dari kejadian itu, korban mengalami trauma dan sakit pada kemaluannya. Modusnya, korban diancam kekerasan, membujuk serta menjanjikan dibelikan laptop dan handphone," tambah Iptu Reza Hafidz.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved