Masih Menjadi Zona Merah, PSBB Ambon Diperpanjang 14 Hari

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, keputusan itu diambil setelah mengevaluasi penerapan PSBB periode pertama.

Editor: Fitriana Andriyani
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Warga Ambon ajukan permohonan SKKM di Posko utam (PSBB) Kota Ambon 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, terhitung mulai 5 Juli 2020.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, keputusan itu diambil setelah mengevaluasi penerapan PSBB periode pertama.

Pemkot Ambon juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, TNI, Polri, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Berdasarkan hasil evaluasi, Kota Ambon masih masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19 bersama 53 kabupaten dan kota lain di Indonesia.

35 Kasus DBD Terjadi di Ambon Periode Januari Hingga Juni 2020, 3 di Antaranya Meninggal Dunia

Masih Masuk Zona Merah, PSBB di Kota Ambon Akan Diperpanjang

“Sehingga kita menyesuaikan dengan penetapan zona merah itu lalu tanggal 5 itu pemerintah kota akan menyurat kepada provinsi untuk diperpanjang,” kata Richard di Aula Korem 151 Binaya Ambon, Jumat (3/7/2020).

Richard mengatakan, berdasarkan pemetaan yang dilakukan salah satu konsultan medis, Kota Ambon hampir keluar dari zona merah.

Ia juga mengaku, penerapan PSBB sebaiknya dilakukan selama 2 x 14 hari, agar lebih maksimal.

Saat ini, kata dia, penerapan PSBB sudah berjalan baik dan menyebabkan penurunan kasus Covid-19 di Kota Ambon.

“Jadi untuk sementara kita akan memperpanjang dia (PSBB) dulu sesuai dengan rekomendasi dari konsultan medis untuk mengantisipasi penyebarannya,” katanya.

UPDATE Virus Corona di Ambon: Akumulasi Positif 532 Pasien, 180 Sembuh, 12 Meninggal

Richard juga meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar penerapan PSBB bisa berjalan maksimal.

“Kalau kita mau mempercepat masalah ini kita semua harus bekerja bersama-sama bukan hanya pemerintah tapi juga swasta, media, akamedisi, dan masyarakat. Kalau bersama-sama kita bergandeng tangan itu dia akan segera turun,” jelas Richard.

Sempat Didemo

Puluhan demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon berunjuk rasa di depan gerbang Gedung Gubernur Maluku, Senin (29/06/2020).

Mereka meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk mengkaji ulang peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.

Kedatangan para pengunjuk rasa di gedung gubernur Senin siang agar bisa bertemu langsung dengan Murad Ismail.

Mereka meminta Pemerintah Provinsi Maluku berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk meninjau kembali kebijakan dan peraturan PSBB.

Namun, setelah 45 menit melakukan orasi, baik Murad Ismail maupun perwakilan dari Pemda tak kunjung menemui para demonstran.

Demo sempat ricuh, namun berhasil diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas Kepolisian yang memantau jalannya aksi.

Alhasil, para demonstran berhasil menyerahkan tuntutan tertulis kepada perwakilan Pemda.

Aksi demonstrasi di Gedung Gubernur berakhir ricuh. Terjadi saling dorong antara puluhan mahasiswa HMI dan petugas Kepolisian dan Sat Pol PP, Senin (29/06/2020)
Aksi demonstrasi di Gedung Gubernur berakhir ricuh. Terjadi saling dorong antara puluhan mahasiswa HMI dan petugas Kepolisian dan Sat Pol PP, Senin (29/06/2020) ((Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng))

Ketua HMI Cabang Ambon, Burhanuddin Rumbow kepada TribunAmbon.com menyebutkan, dalam peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2020 terkait PSBB pasal 4b tentang adanya jaminan kepada masyarakat.

Namun, pihaknya menilai hingga satu minggu pertama penerapan PSBB di Kota Ambon hal itu belum sepenuhnya diimplementasikan.

“Kami datang kesini ingin menyampaikan aspirasi berdasarkan kajian yang sudah kami susun. Pertama, kami meminta kepada Gubernur sebagai pimpinan tertinggi yang juga berkoordinasi dengan Walikota terkait PSBB."

"Seperti yang disebutkan dalam pasal 4 poin B yang menjelaskan tentang jaminan bantuan ekonomi kepada masyarakat selama pemberlakuan PSBB,” Jelas Ketua HMI Cabang Ambon, Burhanuddin Rumbow kepada TribunAmbon.com usai penyerahan tuntutan tertulis mereka di teras lobby Kantor Gubernur Maluku, Senin (29/06/2020).

Menurutnya, pemberlakuan PSBB berdampak pada pendapatan ekonomi para pekerja harian lepas, seperti pedagang, tukang becak, tukang ojek, dan lainnya.

Jika aktivitas mereka dibatasi, lanjut dia, Pemerintah seharusnya menjamin penyaluran bantuan kepada mereka.

Selain itu, mereka menuntut kejelasan terkait kasus kematian akibat covid-19 yang baru terjadi beberapa hari lalu.

Lebih dari itu, mereka menuntut agar Pemkot melakukan evaluasi kinerja Dinas Perhubungan Kota dan Perindustrian.

Mereka mempertanyakan ada tidaknya keringanan pajak bagi para pedagang di pasar.

Pasalnya selama covid-19 hingga pemberlakuan PSBB, para pedagang masih membayar iuran harian.

“Kemudian tidak kompensasi yang diberikan Pemkot juga tidak merata. Misalnya, di pasar mardika dan gedung Amplaz ditutup, tapi masih ada sebagian toko-toko yang masih dibuka. Artinya, kami di sini meminta keadilan. Faktanya, masyarakat masih mengeluh tentang peraturan PSBB tersebut,” Terang Burhanuddin.

Dia mengatakan tuntutan hari ini harus dipertimbangkan oleh Pemda dan Pemkot.

Jika tidak diakomodir dalam waktu tiga hari, dia berjanji akan kembali dan melakukan aksi yang lebih masif. 

(Kompas.com Kotributor Ambon, Rahmat Rahman Patty/TribunAmbon.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Keluar dari Zona Merah, PSBB Ambon Diperpanjang 14 Hari".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved