Bunuh Dua Keponakan, Pria di Luwu Tak Alami Gangguan Jiwa, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

"Pengakuannya masih sama, katanya ada bisikan gaib," katanya. Syamsul menambahkan, Ahmad Basri juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribun Timur/Chalik Mawardi
Ahmad Basri (30), pelaku pembunuhan dua bocah perempuan di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diikat di pagar, Minggu (14/6/2020). 

Irdan dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Begitu pula dengan korban Jumurdin alias Ramlan (37).

Juga memiliki hubungan keluarga dengan pelaku yakni kakak sepupu.

Pembunuhan sadis terjadi saat kedua korban IC dan SN tengah bermain sekitar pukul 08.00 Wita.

Tiba-tiba pelaku datang dari arah rumahnya membawa sebilah parang.

Pada saat berdekatan dengan korban, pelaku langsung membacok IC di bagian kepala belakang hingga jatuh ke parit dan meninggal dunia.

Pelaku lalu membacok SN di bagian leher belakang sampai putus dan juga meninggal dunia.

Di saat yang bersamaan, seorang lelaki Ramlan melintas dengan menggunakan motor.

Ramlan ikut pula dibacok di bagian telinga dan kaki.

Pelaku pembunuhan dua bocah di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (14/6/2020)
Pelaku pembunuhan dua bocah di Desa Sumillin, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (14/6/2020) (istimewa)

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Meski pelaku pernah dirawat di RS Dadi Makassar, polisi tetap menjeratnya Pasal 80 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Pelaku juga dijerat Pasal 354 KUHP penganiyaan berat, karena salah satu korbannya adalah orang dewasa," kata Syamsul.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Tidak Gangguan Jiwa, Polres Luwu Utara Lanjutkan Penyidikan Pembunuhan 2 Bocah di Desa Sumillin

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved