Virus Corona di Ambon
Senin 22 Juni Mulai PSBB Ambon, Operasional Tempat Ibadah Dipertimbangkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rencananya akan diterapkan di Ambon pada 22 Juni mendatang.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea
TRIBUNAMBON.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) rencananya akan diterapkan di Ambon pada 22 Juni mendatang.
Penerapan ini dilakukan tepat 14 hari setelah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy mengonfirmasi hal ini melalui Webinar yang diselenggarakan oleh Forum Bahasa Media Masa Maluku dengan Tema Pergulatan Maluku di Tengah Pandemi dan disiarkan secara langsung pada fanpage Facebook Kewel Project, Selasa (16/6/2020) malam.
• VIRAL Koin Rp 1.000 Dijual hingga Rp 20 Juta, Apakah Selangka itu dan Sudah Tergolong Kuno?
“Menunggu Perwali menindaklanjuti PSBB, rencananya Senin (mendatang, Red)akan diterapkan PSBB," jelasnya.
"PSBB ini 'kan kalau mau diterapkan harus ada peraturan pelaksanaannya, nah, kita sudah siapkan dengan timnya Pak Sekda, mungkin besok sudah final,” terang Louhanapessy.
Dia menerangkan, saat ini pihaknya tengah membahas peraturan pelaksanaan PSBB dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku.
Namun, lanjut dia, masih ada beberapa kendala yang ditemui dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut.
Salah satu di antaranaya adalah mekanisme peribadatan di Ambon.
• 22 Juni 2020 Kota Ambon Akan Terapkan PSBB, Perwali Pemberlakuan Sementara Disusun
Untuk menemui titik terang akan persoalan ini, pihaknya akan melibatkan tokoh-tokoh agama dalam agenda pembahasan berikutnya.
“Apakah mau tutup masjid dan gereja ataukah kita buat pembatasan, itu yang mau dibahas dengan tokoh-tokoh agama." kata dia.
"GPM baru melaksanakan Sidi dan selesai tanggal 28 Juni.".
Menurutnya, persoalan keagamaan adalah hal yang sangat sensitif.
Untuk itu perlu dikaji lebih dalam agar tidak memunculkan persoalan baru.
Usulan PSBB ini disampaikan Pemda dan telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa waktu lalu. (*)