Virus Corona

Khofifah Tanggapi Mal yang Buka saat Kasus Corona Surabaya Tertinggi di Jatim: Itu Kewenangan Kota

"Setahu saya memang di Surabaya tidak pernah tutup malnya bahwa itu kewenangan kota bukan kewenangan provinsi," ujar Khofifah.

Editor: Fitriana Andriyani
Tribunjatim.com/Fatimatuz Zahroh
Gubernur Jawa Timur Khofifah saat menjelaskan update Corona di Jatim yang kasusnya terus bertambah, baik positif Covid-19, pasien dalam pengawasan ( PDP ) dan orang dalam pemantauan (ODP). 

TRIBUNAMBON.COM - Kasus virus corona di Jawa Timur berada di bawah DKI Jakarta yang masih menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak COVID-19.

Hingga Senin (1/6/2020), Surabaya masih menjadi pusat penyebaran virus corona di Jawa Timur.

Meski demikian, mal di Surabaya masih dibuka di tengah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne pada Senin, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pembukaan mal itu kewenangan Pemerintah Kota.

Alasan Khofifah Alihkan Mobil PCR dari Surabaya, Banyak PDP di Tulungagung Meninggal Sebelum Dites

Kisruh Sabotase Bantuan Mobil PCR untuk Kota Surabaya hingga Amukan Risma, Begini Akhirnya

"Setahu saya memang di Surabaya tidak pernah tutup malnya bahwa itu kewenangan kota bukan kewenangan provinsi," ujar Khofifah.

Lalu, Khofifah membandingkan PSBB di Surabaya dan Malang.

Berbeda dengan Surabaya, Malang justru telah menutup mal kecuali toko-toko penting.

"Saya ingin membedakan PSBB Surabaya Raya dan PSBB Malang Raya."

"PSBB Malang Raya awal ditetapkan 17 Mei memang mereka bersepakat mal tutup kecuali apotik dan jualan sembako," ungkapnya.

Lantaran sukses melakukan kebijakan PSBB, sehingga Malang cukup melaksanakan pembatasan tersebut selama satu periode.

"Tapi sudah selesai masa transisi pada tanggal 31 Mei kemarin karena PSBB Malang Raya hanya untuk sekali masa tahapan 14 hari," katanya.

Sekali lagi, soal kebijakan PSBB kota itu juga tergantung dari pemerintah kotanya.

"Jadi kewenangan itu dalam Perwali atau Pergub jadi masing-masing Bupati, Wali Kota di daerah PSBB merekalah yang sebetulnya menentukan regulasi internal kabupaten kotanya," sambung dia,

Mantan Menteri Sosial ini mengatakan bahwa kebijakan spesifik PSBB kota dilakukan juga oleh Pemerintah Kota.

"Kita punya Pergub nah Pergub ini akan menjadi payung dari seluruh Kabupaten, kota yang akan melaksanakan PSBB."

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Menjaga Ruang Digital dari Hoaks

 

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved