Lansia Koma Setelah Diperkosa & Dianiaya Seorang Pria, Korban Dibiarkan Sekarat di Genangan Darah
Seorang wanita menjadi koma setelah diperkosa dan dibiarkan pingsan di genangan darah dan kotoran manusia.
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Seorang wanita menjadi koma setelah diperkosa dan dibiarkan pingsan di genangan darah dan kotoran manusia.
Dilansir dari Mirror.co.uk, wanita lansia berusia 64 tahun tersebut menurut saksi tampak terbaring dalam darahnya sendiri hanya beberapa meter dari rumahnya.
Dalam sebuah video serangan, seorang pria awalnya terlihat sedang mengendarai sepedanya menuju rumah korban dan berhenti.
Mereka berbicara sebentar sebelum Pria bernama Frankie Harris, 38, dari Bushwick, New York, Amerika Serikat (AS) meraihnya dan mencengkeram lehernya.
Dia kemudian menggulingkan wanita 64 tahun itu ke tanah lantas melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadapnya.
Sebelum pergi, pria itu mencuci tangannya dengan sebotol sabun yang dibawanya.

Seorang saksi menelepon polisi setelah melihatnya berbaring di lantai dengan darah dan kotorannya, New York Post melaporkan.
Diketahui setelah penyerangan korban dalam keadaan koma.
• Ahli Sebut Pangeran Harry Terpuruk Tinggal di AS, Lebih Buruk dari Meghan Markle Ketika di Inggris
• Makan Durian Bersama Seafood Dapat Hasilkan Racun? Mitos atau Fakta? Ini Penjelasannya
• Gadis 16 Tahun Dihamili Ayah Kandung, Awalnya sang Ibu Lihat Perubahan Fisik & Perilaku Korban
Akibatnya pelaku, Frankie Harris telah didakwa dengan percobaan pembunuhan, pemerkosaan dan pelecehan seksual sehubungan dengan serangan itu.
Rodney Harrison, kepala detektif Departemen Kepolisian New York, mengatakan dirinya telah membentuk tim untuk menangkap Frankie Harris.
"Harris telah didakwa dengan Percobaan Pembunuhan dan Pemerkosaan karena serangan dan kekerasan seksual pada seorang wanita 64 tahun di East Harlem."
Kasus Kriminal Luar Negeri Lainnya
Seorang Wanita Muda Nekat Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Asuhnya, Hingga Dirinya Hamil
Seorang wanita muda yang berprofesi sebagai baby sitter telah dijatuhi hukuman setelah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun.
Hingga akhirnya si wanita yang kini berusia 20 tahun tersebut hamil, dan telah melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.