Virus Corona di Ambon
Warga Desa di Ambon Tolak Jenazah Positif Corona, Khawatir Dampak hingga TPU Belum Resmi Dibuka
Warga Air Besar, Kota Ambon menolak pemakaman jenazah positif terpapar corona (covid-19) versi Rapid Tes di TPU Arbes.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNAMBON.COM - Warga Air Besar, Kota Ambon menolak pemakaman jenazah positif terpapar corona (covid-19) versi Rapid Tes di TPU Arbes.
"Saya mewakili masyarakat, dan kami menolak pemakaman jenazah pasien positif corona," tegas ketua RT 06 RW 17, Saiful Ishaq, Minggu siang (03/05/2020).
Penolakan tersebut juga telah dinyatakan langsung kepada ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Syarif Hadler.
"Wakil Wali Kota sudah menghubungi saya langsung dan sudah saya sampaikan penolakan warga," katanya.
Menurutnya, kekhawatiran akan dampak yang ditimbulkan menjadi alasan utama penolakan.

Selain itu, TPU Arbes juga belum resmi dibuka untuk pemakaman sehingga belum sama sekali difungsikan.
"TPU ini belum digunakan, bahkan warga disini sendiri menggunakan TPU yang lain untuk pemakaman," ungkapnya
Akibat penolakan tersebut, pemakaman jenazah positif corona dialihkan ke kawasan desa Hunut, kecamatan Teluk Ambon yang rencananya dijadikan sebagai TPU khusus Covid-19.
Penolakan Lainnya
Sebelumnya penolakan jenazah covid-19 terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) jemaat di kawasan dusun Taeno, Desa Rumah Tiga, Kota Ambon.
Warga pada Jumat siang (01/05/2020) menyerbu kantor Desa Rumah Tiga seusai pemakaman pasien positif corona.
Kedatangan warga itu untuk menolak TPU jemaat Rumah Tiga dijadikan tempat pemakanan jenazah pasien positif corona.
Mereka juga memprotes tindakan Gugus Tugas Pencegahan Pengendalian dan Pengawasan Covid - 19 kota Ambon.
Di mana mereka menilai sepihak lantaran menggelar pemakanan tanpa koordinasi dengan aparatur desa.
Menurut warga, TPU tersebut merupakan area pekuburan milik jemaat Kristiani warga setempat dan bukan TPU milik pemerintah kota Ambon.
Sehingga aktifitas pemakaman harus sepengetahuan perangkat desa.

“Ini bukan kuburan pemda yang berhak menentukan pemakaman, apalagi dilakukan tanpa koordinasi yang baik dengan perangkat desa maupun tokoh masyarakat,” ungkap Nic Tita, salah seorang warga Rumah Tiga.
Dia pun menyesalkan sikap pejabat sementara desa Rumah Tiga yang langsung menyetujui dilakukannya pemakaman tanpa koordinasi dengan perangkat desa lainnya.
“Yang ambil keputusan ini adalah pejabat sementara setelah berkoordinasi dengan pemda, dalam hal ini sekretaris kota,” cetusnya.
• UPDATE Korban Meninggal Covid-19 di Indonesia: Total Ada 845 Jiwa
Sementara itu, menanggapi protes warga, Camat Teluk Ambon, Emma Waliulu memastikan aspirasi warga akan disampaikan kepada ketua tim gugus tugas kota Ambon untuk ditindak lanjuti.
“Saya juga sudah telepon, namun belum diangkat. Jadi aspirasi warga akan disampaikan,” ungkap Waliulu dihadapan warga.
Lanjutnya dijelaskan, jenazah tersebut baru positif hasil rapid tes, dan sementara spesimennya masih akan dites kembali untuk memastikan positif tidaknya pasien tersebut terpapar covid-19.
“Cuman memang hasil rapid positif, dan sementara masih akan dites lagi. Untuk pemakaman memang dilakukan menggunakan prosedur penanganan Covid-19,” ujarnya.
Dia pun meminta warga untuk tetap tenang dan segera kembali ke rumah masing-masing demi menjaga jarak interaksi sosial.
(*)