Virus Corona di Ambon

Pemkot Ambon Minta Maaf Makamkan Jenazah Positif Covid-19 Versi Rapid Test di TPU Negeri Rumah Tiga

Demikian dilakukan atas tindakan yang dinilai sepihak dan tanpa koordinasi memakamkan jenazah pasien positif covid-19 versi rapid tes.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Warga kesal atas tindakan pemerintah yang dinilai sepihak dan tanpa koordinasi dengan aparatur Negeri Rumah Tiga dan masyarakat setempat 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon meminta maaf kepada warga Negeri Rumah Tiga.

Demikian dilakukan atas tindakan yang dinilai sepihak dan tanpa koordinasi memakamkan jenazah pasien positif covid-19 versi rapid tes.

Adapun permintaan maaf disampaikan secara resmi oleh juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Andreas di hadapan puluhan warga desa yang datang memenuhi Pendopo Pertemuan Negeri Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Sabtu (2/5/2020).

"Kami atas nama Pemerintah Kota melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ambon mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat rumah tiga atas langkah-langkah
yang telah dilakukan yang membuat warga marah dan merasa tidak dihargai", Kata Joy.

Sopir Pick Up Tampar Perempuan Petugas SPBU, Korban Cabut Laporan saat Video Viral karena Tak Tega

Diketahui warga menolak Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jemaat Negeri Rumah Tiga dijadikan sebagai tempat pemakaman jenazah pasien positif covid-19 versi rapid test itu dan melakukan protes di depan Kantor Desa pada Jumat (1/5/2020) setelah  pemakaman.

Tindakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon dinilai sepihak dan tanpa melalui persetujuan pemerintah dan warga setempat.

Pertemuan yang dihadiri oleh tim Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Kapolsek Teluk Ambon, Camat dan Pejabat serta perangkat Negeri Rumah Tiga itu sempat diwarnai kekesalan warga yang disampaikan selama pertemuan berlangsung.

Pemerintah Kota melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ambon menyampaikan permohonan maaf secara resmi di hadapan puluhan warga yang hadir di Pendopo Pertemuan Negeri Rumah Tiga, Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Sabtu siang (02/05/2020)
Pemerintah Kota melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Ambon menyampaikan permohonan maaf secara resmi di hadapan puluhan warga yang hadir di Pendopo Pertemuan Negeri Rumah Tiga, Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Sabtu siang (02/05/2020) (Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng)

Warga menilai tindakan tersebut diambil tanpa dirembukan dengan seluruh perangkat desa dan masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa warga diberikan kesempatan untuk turut menyampaikan pemikiran mereka.

Rata-rata warga menyampaikan kekecewaan mereka atas tindakan pemerintah yang dilakukan tanpa berembuk dengan pemerintah dan masyarakat setempat.

Wanita Bunuh Anak Tirinya Berusia 5 Tahun, Cemburu Korban Lebih Disayang Suami, Didorong ke Sungai

Serta menyampaikan penolakan terhadap apabila Pemkot hendak menjadikan TPU Negeri Rumah Tiga sebagai tempat pemakaman pasien covid-19.

Salah satu warga, Ulis Tuhumena beranggapan bahwa warga Negeri Rumah Tiga sejauh ini sudah sangat partisipasif dalam penanganan covid-19 di Kota Ambon, dengan membiarkan kawasan mereka dijadikan sebagai tempat isolasi.

"Jangan Pemerintah cari aman saja, rakyat yang dikorbankan, sejauh ini setidaknya ada tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat isolasi di kawasan kami, kini tanah ulayat kami pun mau digunakan sebagai tempat menguburan jenazah covid-19, "kata Tuhumena.

Warga dengan tegas meminta kepada Pemkot agar tidak ada lagi pemakaman jenazah covid-19 di kawasan Negeri Rumah Tiga.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved