Mulai 7 Mei Warga yang Nekat Mudik Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

"Sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar.

Editor: Fitriana Andriyani
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Suasana penumpang pesawat pada bandara Pattimura Ambon 

Pemerintah Larang Mudik

Presiden Jokowi menyatakan akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.

Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik. "Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi yang Nekat Mudik Berlaku 7 Mei dan Kompas.com dengan judul: Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta Bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved