Mulai 7 Mei Warga yang Nekat Mudik Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

"Sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar.

Editor: Fitriana Andriyani
(Kontributor TribunAmbon.com, Helmy)
Suasana penumpang pesawat pada bandara Pattimura Ambon 

TRIBUNAMBON.COM, JAKARTA - Melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2020 di masa wabah virus corona atau COVID-19.

Dalam Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 itu jelas tertulis bila larangan mudik berlaku bagi semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kreta api.

Sementara untuk batas waktu pelaksaan larangan mudik sendiri di mulai dari 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020 bagi transportasi darat dan penyeberangan.

Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/2019). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

Tak hanya sekadar melarang, pemerintah juga menyipkan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat melakukan perjalanan pulan ke kampung halaman, yakni berupa ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Menurut Staf Alhi Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Umar Arif, sanksi atau denda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

"Sanksi akan mengikuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang sudah tertulis dalam Pasal 93 bahwa sanksi yang terberat itu adalah denda Rp 100 juta dan kurungan penjara selama satu tahun, perlu diingat itu ancaman hukuman," ucap Umar saat konferensi pers melalui video, Kamis (23/4/2020).

Umar mengatakan, sanksi atau denda tersebut akan berlaku mulai 7 Mei 2020.

Atau tepatnya setelah tindakan ada pencegahan dengan cara persuasif yang meminta masyarakat putar balik diberlakukan dari 24 April 2020.

Tidak hanya itu, dalam pelaksanaan teknis sanksi dan dendanya, Umar juga mengatakan bisa dilakukan dalam wujud lain yang sepenuhnya nanti atas diskresi dari kepolisian.

Bahkan bukan tidak mungkin bila polisi akan menerapkan sanksi berupa penilangan bagi masyarakat yang masih saja mencoba-coba keluar dari Jabodetabek untuk pulang kampung.

"Untuk teknis di lapangannya dan bagaimana perwujudannya itu sudah diformulasikan oleh banyak pihak, bisa saja plus seperti ditilang atau apa. Tapi intinya adalah kita harus konsen bila tidak boleh mudik," ucap Umar.

Pada hari pertama pelaksanaan larangan mudik, diinformasikan ada 1.181 kendaraan yang ingi keluar dari Jakarta namun diminta putar balik setelah melewati titik penyekatan di pintu tol.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, lebih dari seribu kendaraan yang diminta putar balik oleh jajaranya merupakan kendaraan yang hendak meninggalkan Jakarta.

Baik melalui pintu tol Bitung arah Merak dan pintu tol Cikarang Barat mengarah ke Jawa Barat.

"Sejak pulu 00.00 WIB sampai 05.00 WIB, tercatat sudah ada 1.181 kendaraan yang diputarbalikan. Sebanyak 498 kendaraan di Bitung dan 638 kendaraan lain di Cikarang," kata Sambodo dalam keterangannya.

Pemerintah Larang Mudik

Presiden Jokowi menyatakan akan melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19. Hal itu ditegaskan Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Selasa (21/4/2020).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi.

Ia meminta jajarannya segera mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan larangan mudik ini.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah diketahui belum melarang mudik dan hanya menyampaikan imbauan agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman.

Larangan mudik sebelumnya hanya berlaku bagi ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN.

Namun Kepala Negara menyebutkan, berdasarkan survei, masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras akan mudik. "Artinya masih ada angka yang sangat besar," kata dia.

Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran virus corona di Indonesia dapat dicegah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sanksi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi yang Nekat Mudik Berlaku 7 Mei dan Kompas.com dengan judul: Ancaman Penjara dan Denda Rp 100 Juta Bagi Pemudik Berlaku 7 Mei 2020

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved