Sabtu, 11 April 2026

Virus Corona

Instruksi Menpan RB, ASN Maluku Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 13 Mei

Masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diperpanjang hingga 13 Mei 2020 lantaran wabah Covid-19

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Insany
Gedung Kantor Gubernur Maluku terlihat sepi sejak Covid 19 mewabah 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Insany

TRIBUNAMBON.COM - Masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diperpanjang hingga 13 Mei 2020 sesuai  instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB ) Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran Nomor 50/tahun 2020. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Maluku, Kasrul Selang dalam jumpa pers melalui live streaming, Senin ( 20/4/2020) di Kantor Gubernur Maluku.

’Saya baru terima kabar adanya surat edaran dari Menpan, masa kerja ASN di rumah kembali diperpanjang hingga 13 Mei nanti,’’ kata Kasrul yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Maluku. 

Pemkot Ambon Tunda Bongkar Lapak di Terminal Mardika, Lantaran Pendapatan Pedagang Tergerus Covid-19

BREAKING NEWS: 4 Pasien Sembuh Covid-19 di Maluku, Ada yang Tak Dirawat & Diisolasi di Rumah Sakit

BREAKING NEWS: Kabar Baik, Empat Pasien Covid-19 di Maluku Dinyatakan Sembuh

Menurut Kasrul surat tersebut ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo pada 20 April 2020.

Isinya terkait pelaksanaan tugas kedinasan di rumah bagi ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Koridor di Kantor Gubernur Maluku
Koridor di Kantor Gubernur Maluku (Kontributor TribunAmbon.com/Insany)

Kasrul juga menegaskan ini surat ketiga yang diterbitkan Kemenpan, soal instruksi kerja dari rumah menyusul mewabahnya Covid-19.

Sebelumnya, kata kasrul, berdasarkan surat  Menpan RB nomor 19/tahun 2020, kerja dari rumah atau work from home bagi ASN berlaku dari tanggal  14 sampai 31 Maret 2020.

Lalu dari surat nomor 34/tahun 2020, masa work from home diperpanjang hingga 21 April 2020.

’Ini aturan Menpan harus kerja dari rumah, tapi bukan berarti ASN bisa santai di rumah, tapi harus kerja ya,’’ tegas Kasrul. 

Kasrul juga menegaskan  adanya  penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

‘Sistem kerja yang berlaku bagi ASN harus menyesuaikan dengan kondisi Pembatasan Sosial Berskala Regional  (PSBR) yang telah ditetapkan sebelumnya oleh gubernur,’’ terang Kasrul. 

Sementara kata Kasrul untuk dunia pendidikan terutama ASN dilingkup pendidikan, masih menunggu informasi dari Kementrian Pendidikan.

‘Untuk sekolah kita masih menunggu dari Kementrian Pendidikan ya, jadi belum tahu ada perpanjangan atau tidak,’’ sebut Kasrul. 

Warga Ambon Gempar, Seorang Pria Tiba-tiba Pingsan di Jalan, Saat Mau Diperiksa Langsung Kabur

BREAKING NEWS: Warga Masohi, Maluku Tengah Positif Virus Corona Hasil Rapid Tes

Menyambut aturan kerja dari rumah yang diperpanjang sejumlah ASN di kantor Gubernur Maluku menyatakan tidak ada masalah soal work from home.

"Kita siap saja jika dipanggil ke kantor, karena semua laporan dan pekerjaan memang sudah bisa dikerjakan melalui online,’’ kata Nona. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved