Virus Corona di Ambon
Mulai Senin 20 April 2020, Warga Kota Ambon Wajib Pakai Masker saat Aktifitas di Luar Rumah
Cegah penyebaran virus corona (covid-19) Pemerintah Kota Ambon mewajibkan warga untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
TRIBUNAMBON.COM - Cegah penyebaran virus corona (covid-19) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mewajibkan warga untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Ambon Nomor 443/15/SE/2020 tertanggal 13 April 2020.
Meski sudah tertuang dalam edaran tertanggal 13 April 2020, wajib penggunaan masker ini kembali ditegaskan Walikota Ambon Richard Louhenapessy saat melakukan jumpa pers dengan awak Media di Balai Kota Ambon Jumat (17/4/20).
Louhenapessy menegaskan penggunaan masker saat berada diluar rumah setidaknya dapat mengurangi kemungkinan warga terpapar virus corona.
Sehingga Pemkot Ambon tetap menghimbau warga untuk terus memakai masker saat berada di luar rumah.
"Penggunaan masker sendiri bertujuan untuk melindungi diri dari penularan bakteri maupun virus yang ada disekitar,” ungkapnya.
Richard menjelaskan, surat edaran wajib penggunaan masker ini berpedoman pada Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, serta keputusan Walikota Ambon Nomor 191 tahun 2020 tentang penetapan perpanjangan status tanggap darurat bencana non alam wabah penyakit akibat Covid-19 di Kota Ambon serta menyikapi meingkatnya penyebaran di Ambon.
Richard mengaku Pemkot Ambon sudah melakukan pembagian masker kepada warga kota melalui Lurah dan Camat dan diutamakan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Untuk pengawasannya sudah ada lima tim gabungan yang akan digerakan pada tiap kecamatan yang ada untuk menghimbau warga memakai masker.
Langkag ini sekaligus mengedukasi masyarakat untuk selalu memakai masker, jika seluruh warga sudah memakai masker diharapkan dapat menekan angka perkembangan dari COVID-19.
"Jadi sudah ada 5 tim gabungan yang akan ditempatkan pada lima kecamatan untuk melakukan patroli dan menghimbau warga yang beraktivitas di luar rumah untuk selalu memakai masker. Saya harap kalau semua warga sudah memakai masker, laju penyebaran COVID-19 dapat ditekan", ungkapnya.
Selain itu Richard tegaskan instansi pemerintah tidak akan melayani masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika datang meminta pelayanan.
Bukan hanya instansi pemerintah melainkan pada angkitan umum, supermarket, maupun toko sembako juga tidak akan melayani pengunjung yang tidak memakai masker.
“Hal yang sama untuk pemilik toko, angkot, pelayan agar tidak melayani masyarakat yang tidak menggunakan masker,” tegasnya.